Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) tak menjabat posisi menteri. Hal ini disampaikan saat peluncuran buku karyanya berjudul Green Democracy.
"Tapi saya punya ide begini, kenapa gak suatu hari ketum-ketum partai ini jangan dilibatkan lagi ke urusan eksekutif. Kalau sekarang ini kan ketum partai akhirnya ditarik menjadi apakah menteri dan lain-lain," kata Sultan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (27/9) malam.
Sultan mengatakan bahwa perlu menaikkan derajat para ketum. Caranya dengan memberikan posisi bagi para ketum menjadi pimpinan MPR. "Kenapa enggak kita pikirkan harkat derajat ketum partai itu kita naikin nanti, di mana posisinya? Di pimpinan MPR," ujar Sultan.
Baca juga : DPR Bakal Kasih Apresiasi Jokowi di Pidato terakhir Sidang Tahunan
Menurut dia, posisi tersebut untuk memberikan makna bahwa ketum parpol sebagai pengawal konstitusi. Ketum parpol dianggap sebagai dewan syura.
"Sebagai katakanlah pengawal konstitusi, kira-kira dewan syuranya Indonesia-lah, dewan syuranya republik. Kita naikin ke atas sehingga tidak terlibat diurusan eksekutif," ucap Sultan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet sepakat dan berkelakar terhadap usulan itu. Bagi Bamsoet, bila usulan itu diterapkan maka dia harus jadi Ketua Umum Partai Golkar.
Baca juga : BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
"Baiknya ketum partai itu taruh di atas jadi ketua MPR. Wah saya senang sekali. Artinya harusnya saya ketum partai golkar kan gitu. Tapi rupanya politik tidak seindah yang kita bayangkan," kata Bamsoet.
Buku berjudul Green Democracy ditulis Sultan B Najamudin. Dalam kegiatan peluncuran itu, hadir juga sejumlah tokoh, mulai dari Ketua MPR Bambang Soesatyo, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, hakim konstitusi Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Umum Partai gelora Fahri Hamzah, hingga Gubernur Daerah Istimewa. (J-2)
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah mengaku menghormati seluruh warga negara yang mengambil langkah hukum dengan ajukan gugatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menuturkan fokus pertemuan para ketum parpol dengan Presiden Prabowo ialah membahas pengamanan kepentingan masyarakat di akhir tahun.
Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah pimpinan partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.
PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan para ketua umum partai-partai pendukung pemerintah di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Sabtu (28/12).
PRESIDEN Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra mengumpulkan ketua umum (ketum) partai-partai pendukung pemerintah di Kertanegara
Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha membawakan dua lagu populer dari band lamanya, Nidji, saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Presiden Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas strategi menghadapi dinamika perekonomian global.
Serangan AS tersebut menyusul serangan Israel yang dilancarkan sejak 13 Juni lalu ke berbagai target di Iran, termasuk situs-situs nuklir dan militer.
Presiden Prabowo secara rutin memberikan imbauan kepada para menterinya untuk menjaga kekompakan dan koordinasi dalam pemerintahan.
WACANA reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih pada momen enam bulan pemerintahan menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved