Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai berpeluang memboikot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Yakni, dengan mencoblos pasangan calon (paslon) yang tersedia.
"Tampaknya gelombang coblos semuanya akan terus menggurita. Mereka akan terus berkampanye di media sosial sebagai wujud boikot. Hasilnya tentu akan dapat dilihat saat penghitungan hasil Pilkada 2024," kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada Medcom.id, hari ini.
Hal itu merespons hasil survei Political Strategy Group (PSG) yang menunjukkan pendukung Anies tidak akan memilih Ridwan Kamil sebagai calon gubernur. Menurut Jamiluddin, pendukung Anies punya kecenderungan untuk mencoblos semua paslon bersamaan, termasuk Pramono-Rano Karno serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca juga : Survei: Warga Jakarta Masih Ingin Ahok dan Anies Kembali Jadi Gubernur
Langkah boikot mereka seperti itu disebut bentuk protes terhadap partai politik. Karena terdapat upaya menjegal Anies untuk maju pada Pilkada Jakarta. "Protes itu juga sebagai bentuk perlawanan terhadap elite partai yang memilih calon tanpa berdasarkan aspirasi masyarakat," ujar dia.
Pemilih Anies, kata Jamiluddin, ingin mempertontonkan penolakan terhadap kesemena-menaan elite partai dalam menetapkan calon. "Mereka memboikot calon pilihan elite partai dengan mencoblos semua calon. Hal itu sebagai bentuk penolakan mereka terhadap calon yang diajukan elite partai atau boneka elite politik," ucap Jamiluddin.
Sebelumnya, Kepala Peneliti PSG Ahsan Ridhoi melakukan survei dengan membandingkan hasil dukungan di pertanyaan elektabilitas tiga nama yakni, Anies, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Ridwan Kamil (RK), dengan dua pertanyaan dua nama yakni Anies vs RK dan Ahok vs RK.
"RK dapat diterima oleh mayoritas dari pendukung Ahok dan hampir mayoritas dari pendukung Anies. Tetapi mayoritas pemilih Anies tidak akan memilih RK," kata dia dalam rilis survei Pilkada Jakarta 2024 dan arah dukungan pendukung Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Survei dilakukan pada 6–15 Agustus 2024 dengan menggunakan metode multistage random sampling. Jumlah sampel sebanyak 1.540 orang. Sementara toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(P-2)
Kotak kosong ialah istilah calon tunggal di pilkada yang tidak memiliki saingan.
WACANA duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 dinilai potensial.
ANIES Baswedan dinilai tidak mungkin maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta jika berduet dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.
Ia menilai, kedekatan Anies dan Ahok menjadi simbol deklarasi oposisi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
PDI Perjuangan dinilai bimbang untuk menentukan sosok calon gubernur DKI Jakarta yang akan diusung pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Menkominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal banyaknya warga mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai pendukung pasangan tertentu
KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
KPU DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang keberatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya dicatut pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU Provinisi atau melalui online.
Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved