Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MENTERI Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Ia akan diminta keterangan terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Abdul mengaku tidak mengetahui pertanyaan yang akan dicecarkan oleh penyidik karena KPK tidak memerinci pertanyaan yang mau dikonfirmasi penyidik dalam surat pemanggilan. Namun, dia siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK.
“Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur (kasus dugaan suap dana hibah). Itu yang enggak tahu (apa yang akan ditanya), nanti kita lihat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : 21 Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Baca juga : Periksa 30 Saksi, KPK Ulik Transaksi Suap Dana Hibah di Jatim
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-3)
KETUA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada Forkopimda harus berdampak ke masyarakat
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
Pejabat Departemen Pertahanan AS memperingatkan pemerintahan Trump terkait penghentian hibah penelitian ancaman biologis, berisiko terhadap keamanan nasional.
Ia mengkritisi, dana hibah yang selama ini diberikan kepada forkopimda kurang berdampak untuk mengatasi persoalan tawuran di DKI Jakarta.
KPK turut memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus inn. Mereka diminta menjelaskan kepemilikan aset milik tersangka sekaligus anggota DPR Anwar Sadad (AS).
Program budi daya nila dan aquaponik di Desa Karyasari memanfaatkan lahan total seluas 1.200 meter persegi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved