Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dalam laman setneg di Jakarta, Senin (19/8/2024), pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.
Baca juga : Badan Gizi Nasional Dibentuk Jokowi untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.
Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui. Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024) hari ini. (Ant/P-3)
Presiden Prabowo dijadwalkan menggelar reshuffle atau perombakan kabinet Merah Putih sore hari ini, Kamis (5/2).
Menko PMK Pratikno membantah isu yang menyebut dirinya mundur dari Kabinet Merah Putih seiring mencuatnya isu reshuffle
ISU reshuffle (perombakan) kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mulai menghangat.
SEKRETARIS Negara Prasetyo Hadi membantah adanya isu perombakan (reshuffle) kabinet. Menurutnya, makna reshuffle yang beredar luas di publik tidak benar.
Isu perombakan kabinet kembali mencuat di tengah dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mengapa oleh sebagian kalangan dia begitu mengecewakan? Pun, kenapa ada yang menganggap Prabowo amat berat dijadikan sandaran harapan? Bagaimana nasibnya ke depan?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved