Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dalam laman setneg di Jakarta, Senin (19/8/2024), pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.
Baca juga : Badan Gizi Nasional Dibentuk Jokowi untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.
Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui. Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024) hari ini. (Ant/P-3)
ISU mengenai orang yang tidak berkeringat dan disebut ingin masuk ke dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto tak memiliki implikasi politik secara nyata
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tidak akan melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Sejumlah menteri yang mengikuti sidang Kabinet Paripurna buka suara
“Saya tidak ada rencana mau reshuffle. Sementara saya menilai tim saya bekerja dengan baik. Kita buktikan minggu demi minggu hasil capaian yang kita lakukan,”
Akankah ancaman terkini senasib dengan ancaman-ancaman sebelumnya? Bukan janji tapi sekadar basa-basi? Jika benar dia akan merombak kabinet, siapa saja yang bakal diganti?
Mensesneg sekaligus juru bicara Istana, Prasetyo Hadi menyebut belum ada rencana dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perombakan kabinet atau reshuffle.
Kebijakan yang dibuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kerap kali menimbulkan polemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved