Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut perlu political will dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini tak kunjung disahkan setelah 20 tahun berlalu.
"Sebagai pengantar saya hanya ingin menggaris bawahi bahwa saat ini publik melihat di sini diperlukan political will, diperlukan betul-betul kesadaran para politisi yang berada di Senayan untuk memahami sesungguhnya esensi dari RUU ini sendiri," kata Lestari pada dialog Forum Diskusi Denpasar 12 yang ditayangkan dalam Crosscheck Medcom.id, Minggu (18/8).
Selain itu, dia mengingatkan perlunya kesadaran untuk bergerak bersama-sama dalam mengupayakan pengesahan RUU PPRT tersebut. Sebab, kata Lestari, tanpa gerakan bersama atau tidak adanya political will, pembahasan RUU PPRT tak akan pernah selesai.
Baca juga : Pembiaran terhadap RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang
"Nah, kalau masalah substansinya sendiri bagaimana dong dominasi sosial antara pemberi dan penerima kerja yang kemudian menjadi salah satu hal banyak yang diperbincangkan, bahkan diperlukannya RUU ini untuk nanti menjadi undang-undang sebagai sebuah pengakuan bahwa manusia itu sesungguhnya berharga," ungkap perempuan yang akrab disapa Rerie itu.
Menurut Rerie, RUU PPRT ini bicara mengenai manusia dan hak asasi manusia (HAM). Bila RUU PRT ini berhasil menjadi undang-undang, kata dia, wakil rakyat akan dianggap betul-betul bisa menempatkan manusia dan memberikan pengakuan bahwa setiap manusia itu berharga. "Sesungguhnya ini adalah wujud dari tanggung jawab moral kita sebagai makhluk tuhan," ujar anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem itu.
Rerie melanjutkan esensi perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga adalah sebuah keniscayaan. Pembahasan RUU PPRT tak kunjung dibawa ke sidang paripurna hingga 20 tahun berlalu dianggap patut dipertanyakan.
Baca juga : Hari Buruh: Momentum Peningkatan Komitmen Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT
"Nah, izinkan saya sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem bersama-sama dengan kawan-kawan anggota DPR RI dari fraksi-fraksi lain yang sudah sependapat degan pemikiran ini. Saya tau persis teman-teman dari PKB juga berjuang untuk ini dan kita tahu persis bahwa sekarang ujungnya nih adalah betul-betul political will para pimpinan," ungkapnya.
Strong Political Will
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya menambahkan selain pentingnya political will yang disampaikan Wakil Ketua MPR, menurutnya dibutuhkan juga strong political will. Artinya pandangan dari pimpinan DPR secara eksplisit terhadap RUU PPRT tersebut.
"Sebulan yang lalu itu pressroom DPR mengadakan diskusi tentang PPRT ini ya, saya sampaikan ini kendalanya kalau di eksplisit bukan hanya pimpinan DPR, tapi ketua DPR-nya," kata Willy.
Willy pun mempertanyakan hal yang ditakutkan anggota dewan atas pengesahan RUU PRT yang berbasis sosio kultural itu. Padahal, kata dia, yang ingin diatur dalam RUU PPRT itu salah satunya pekerja rumah tangga yang tidak pernah diakui sebagai pekerja.
"Karena UU Nomor 13 Tahun 2003 itu regimentasi pekerjanya yang hanya bekerja di sektor barang dan jasa. Itu yang kemudian tidak punya cantelan. Tidak punya kekuatan hukum," jelas politikus Partai NasDem itu. (J-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting.
Lestari Moerdijat mengatakan, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk mewujudkan upaya yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja.
Perkembangan dunia digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak, dari ancaman yang menyertainya.
Komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten diwujudkan dengan dukungan semua pihak.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya kesiapsiagaan bencana sebagai wujud nilai Empat Pilar Kebangsaan dan solidaritas sosial masyarakat.
KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengkritik tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Tanjung Balai Karimun.
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta pemerintah untuk menggratiskan layanan penerbitan kembali dokumen penting korban banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menilai putusan MK tersebut sebagai langkah progresif.
KETUA Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengingatkan seluruh kader partai agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved