Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan pengganti sementara untuk mengerjakan tugas 10 jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah seorang jaksa yang menjalani tour of duty tersebut ialah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Tentunya akan diisi dengan pelaksana tugas atau pelaksana harian,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tessa menjelaskan pelaksana harian tetap dibutuhkan untuk membantu pelaksana tugas. Sebab, orang yang diminta menggantikan itu tetap mengerjakan tugas di jabatan sebelumnya.
Baca juga : KPK: 10 Jaksa Ditarik Pulang dan akan Dapat Promosi dari Kejaksaan
“Kalau Plh (pelaksana harian) itu dia ada pejabatnya, ada pejabatnya berhalangan ada Plh. Tapi kalau pejabatnya tidak ada, akan di-Plt (pelaksana tugas)-kan, atau dikeluarkan surat perintah tugas untuk menjadi pelaksana tugas,” ucap Tessa.
Namun, pengganti sementara itu belum ditunjuk saat ini. Sebab, Ali Fikri dan kawan-kawan masih harus bertugas di KPK sampai penarikan ke Kejagung terjadi.
“Sampai dengan saat ini nama-nama sebagaimana yang sudah beredar, dan sudah dikonfirmasi oleh Kapuspenkum, semuanya masih menjabat di tempat tugasnya yang masing-masing,” ujar Tessa.
Salah satu dari 10 jaksa yang ditarik itu adalah mantan juru bicara KPK Ali Fikri. Kemudian, Ahmad Burhanuddin selaku Kabiro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan yang merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Tujuh jaksa lainnya menjabat fungsional di lembaga antirasuah. Mereka adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami. (Can/P-3)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved