Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan pengganti sementara untuk mengerjakan tugas 10 jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah seorang jaksa yang menjalani tour of duty tersebut ialah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Tentunya akan diisi dengan pelaksana tugas atau pelaksana harian,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tessa menjelaskan pelaksana harian tetap dibutuhkan untuk membantu pelaksana tugas. Sebab, orang yang diminta menggantikan itu tetap mengerjakan tugas di jabatan sebelumnya.
Baca juga : KPK: 10 Jaksa Ditarik Pulang dan akan Dapat Promosi dari Kejaksaan
“Kalau Plh (pelaksana harian) itu dia ada pejabatnya, ada pejabatnya berhalangan ada Plh. Tapi kalau pejabatnya tidak ada, akan di-Plt (pelaksana tugas)-kan, atau dikeluarkan surat perintah tugas untuk menjadi pelaksana tugas,” ucap Tessa.
Namun, pengganti sementara itu belum ditunjuk saat ini. Sebab, Ali Fikri dan kawan-kawan masih harus bertugas di KPK sampai penarikan ke Kejagung terjadi.
“Sampai dengan saat ini nama-nama sebagaimana yang sudah beredar, dan sudah dikonfirmasi oleh Kapuspenkum, semuanya masih menjabat di tempat tugasnya yang masing-masing,” ujar Tessa.
Salah satu dari 10 jaksa yang ditarik itu adalah mantan juru bicara KPK Ali Fikri. Kemudian, Ahmad Burhanuddin selaku Kabiro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan yang merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Tujuh jaksa lainnya menjabat fungsional di lembaga antirasuah. Mereka adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami. (Can/P-3)
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved