Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggelar itsbat nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah tersebut.
Dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (12/8), kegiatan ini ditujukan bagi 546 pasangan WNI yang menikah secara agama di Malaysia, tapi belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Baca juga : Makin Simpel, Bikin KTP WNI di Luar Negeri Cuma 2 Menit
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang berinisiatif menggelar Program Isbat Nikah bagi WNI di 4 Perwakilan RI di Malaysia. Ke-4 Perwakilan RI tersebut yaitu KJRI Kota Kinabalu sebanyak 250 pasangan nikah; KJRI Penang sebanyak 40 pasangan nikah; KJRI Kuching sebanyak 176 pasangan; dan KJRI Johor Bahru sebanyak 80 pasangan.
Baca juga : Ini 4 Indikator Pelaksanaan Pilkada Serentak Dinilai Berhasil
"Terima kasih dan apresiasi kami juga sampaikan kepada Konsulat Jenderal RI Kuching Sarawak Malaysia, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan Pejabat Pencatat Nikah Konsulat Jenderal RI Kuching yang sudah bekerja sama untuk mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat dalam bentuk pemberian dokumen perkawinan melalui penetapan itsbat nikah dan penerbitan buku nikah," kata Teguh.
Teguh menegaskan, dokumen tersebut memberi akses bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan sebagaimana status keperdataannya. "Yaitu terutama biodata penduduk dengan status kawin tercatat dan akta kelahiran sebagai anak pasangan suami istri," jelasnya.
Baca juga : Kemenlu RI Berencana Repatriasi Jenazah WNI dari Bangladesh Pekan Depan
Teguh mengungkapkan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mulai menerapkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini untuk memudahkan penerbitan akta kelahiran anak-anak dari pasangan yang belum tercatat perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Dinas Dukcapil, tapi telah tercatat di kartu keluarga dengan status kawin.
Baca juga : Kemenlu RI Pantau Kasus Penikaman WNI di Philadelphia AS
"Kebijakan ini telah diakui sebagai inovasi dengan daya ungkit nasional terhadap upaya peningkatan kepemilikan akta kelahiran dan telah mendapat penghargaan TOP 45 dalam ajang Sinovik dari Kementerian PANRB," kata Teguh.
Kegiatan itsbat nikah bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Pasangan yang mengikuti itsbat nikah disahkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan diberikan buku nikah oleh pejabat pencatat nikah dari KJRI Kuching.
Teguh menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WNI di luar negeri. “Dengan adanya kegiatan itsbat nikah ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah akses WNI terhadap berbagai layanan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI Kuching R. Sigit Witjaksono menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak WNI yang berada di luar negeri. Dirinya berharap, kegiatan itsbat nikah dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh WNI di luar negeri memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap WNI, termasuk yang berada di luar negeri memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara," ujarnya. (H-3)
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaounde disebut terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan secara berkala.
WNI tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan khusus anak atau remaja, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Konflik AS-Venezuela tidak hanya mengguncang stabilitas internal Venezuela, tetapi juga memunculkan kekhawatiran luas terkait berbagai hal, termasuk keselamatan WNI di sana.
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh AS memicu krisis geopolitik. DPR RI menegaskan keselamatan WNI di Venezuela harus jadi prioritas utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved