Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun. Kerugian itu muncul dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Ketiga pejabat yang dimaksud adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7).
Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA, Sekjen Kemenhub Dipanggil
Tiga mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi Bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa, serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.
Kemudian, bersama pula dengan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2015-2016 Hendy Siswanto, serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017 Prasteyo Boeditjahjono. Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.
Jaksa menuturkan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan. Dengan demikian, tiga orang terdakwa itu disangkakan melanggar pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Basarnas Di Bawah Kemenhub, KPK Pastikan Berwenang Melakukan Penangkapan
Jaksa membeberkan perbuatan korupsi dilakukan para terdakwa dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar dan empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.
Besaran nilai proyek tersebut sekitar Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, yakni dari 2017 hingga 2019.
Selain itu, para terdakwa juga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 hingga BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan bersama calon pemenang untuk memberikan informasi mengenai metode kerja.
Para terdakwa juga memasukkan persyaratan berupa keharusan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelaan. (Ant/Z-11)
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Pemerintah telah membuka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin untuk memberikan pendampingan kepada keluarga.
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
Pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta terkait kasus suap ini ada di beberapa titik. Selain Jatim, dugaan suap diduga berlangsung di Sulawesi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta pada DJKA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
KPK telah memeriksa lima saksi terkait pengaturan lelang dan pembagian fee dalam dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara tegas menyatakan bahwa lintasan atau jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain.
KPK enggan membeberkan total uang terkait kasus ini yang sudah dibagi-bagi. Informasi itu baru dibuka lengkap dalam persidangan, nanti.
Kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta terindikasi dipakai untuk membiayai operasional rumah pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved