Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
RENCANA penghapusan larangan prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis, menuai kritik. Pengamat Militer yang juga Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan revisi UU TNI harus dipikirkan secara cermat. Sebab, penghapusan larangan prajurit untuk berbisnis, dinilai dapat mengganggu profesionalitas TNI serta menciptakan konflik kepentingan.
"Keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis dapat menciptakan konflik kepentingan, mengurangi fokus pada tugas-tugas militer yang inti dan merusak citra profesional TNI secara keseluruhan," papar Jaleswari melalui keterangan, dikutip Minggu (14/7).
Dani, sapaan akrab Jaleswari menambahkan, bahwa di negara-negara demokratis yang memiliki tentara profesional biasanya menerapkan larangan terhadap prajurit untuk terlibat dalam bisnis. Tujuannya demi menjaga independensi, netralitas, dan integritas, profesionalitas institusi militer.
Baca juga : Revisi UU TNI, Menko Polhukam Pastikan TNI Tak Menyentuh Politik Praktis
"Profesionalisme prajurit TNI, harus dijaga dengan ketat tanpa adanya campur tangan yang dapat mengganggu tugas dan tanggung jawab militer mereka," papar Dani.
Oleh karena itu, menurutnya kesejahteraan prajurit sebaiknya dijamin melalui mekanisme yang transparan dan adil di luar kegiatan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menilai penerapan Pasal 39 UU TNI yang melarang TNI melakukan kegiatan bisnisnya, sudah dipertimbangkan masak-masak oleh pembuat undang-undang terdahulu.
Baca juga : Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana (mantan) panglima TNI sebelumnya seperti Laksamana Widodo, Djoko Suyanto, Pak Moeldoko, Pak Gatot Nurmantyo akan bereaksi ada usulan semacam ini," papar Dani.
Menurut Dani, peran DPR sangat penting dalam memastikan bahwa prajurit TNI dan tetap menjaga profesionalisme tanpa terlibat kegiatan bisnis.
"DPR memiliki kewenangan untuk mengawal implementasi terkait TNI termasuk menegakkan standar profesionalisme dan etika prajurit. Profesionalitas TNI tercermin dari bagaimana UU yang sedang dibahas DPR akan diperlakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, DPR telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif parlemen. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI, akhir Mei 2024. Meski demikian, wacana revisi UU TNI termasuk poin-poin perubahannya menuai kritik dari masyarakat sipil. (Z-8)
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved