Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usulan Mencabut Larangan TNI Berbisnis, Profresionalitas Prajurit Dipertanyakan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/7/2024 16:45
Usulan Mencabut Larangan TNI Berbisnis, Profresionalitas Prajurit Dipertanyakan
Usulan larangan TNI berbisnis dikhawatirkan ganggu profesionalisme(Antara)

REVISI Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.

Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.

Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7) lalu.

Baca juga : PT PAL Teken MoU dengan Abu Dhabi Ship Building

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.

Ikhsan menyebut penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara.

Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.

Baca juga : Saatnya Indonesia Memiliki Angkatan Siber

“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan dalam rilis yang diterima, Minggu (14/7).

Kemudian, Ikhsan mengemukakan mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI sebagai dalam Pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis.

Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, yang dibutuhkan pada perubahan Pasal 39 adalah memberikan ketentuan lebih rinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud.

Baca juga : BI Sebut Gaya Hidup Halal Bisa Berdampak Positif untuk Ekonomi

Contohnya, dalam Penjelasan pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan terlibat dalam kegiatan bisnis bagi TNI.

Ikhsan juga menilai Penambahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) meruntuhkan pembatasan Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik.

Perubahan yang diusulkan berupa penambahan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

Baca juga : Rapat Tertutup DPR RI, Kemenhan, hingga Panglima TNI Bahas Tambahan Uang Operasional Prajurit

Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa ketentuan ini hanya untuk kementerian atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan pertahanan negara, mengingat tidak terdapat diksi ‘berkaitan dengan pertahanan negara’ dalam ketentuan tersebut.

Meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer.

“Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum,” ujarnya.

Maka, SETARA mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Dalam pandangan SETARA, kepercayaan publik dan citra institusi TNI yang tinggi di mata publik harus terus dijaga dengan merawat dan melakukan penguatan agenda-agenda reformasi TNI, sehingga TNI menjadi tentara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan negara,” tandas Ikhsan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya