Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.
Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.
Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7) lalu.
Baca juga : PT PAL Teken MoU dengan Abu Dhabi Ship Building
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.
Ikhsan menyebut penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara.
Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.
Baca juga : Saatnya Indonesia Memiliki Angkatan Siber
“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan dalam rilis yang diterima, Minggu (14/7).
Kemudian, Ikhsan mengemukakan mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI sebagai dalam Pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis.
Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, yang dibutuhkan pada perubahan Pasal 39 adalah memberikan ketentuan lebih rinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud.
Baca juga : BI Sebut Gaya Hidup Halal Bisa Berdampak Positif untuk Ekonomi
Contohnya, dalam Penjelasan pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan terlibat dalam kegiatan bisnis bagi TNI.
Ikhsan juga menilai Penambahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) meruntuhkan pembatasan Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik.
Perubahan yang diusulkan berupa penambahan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Baca juga : Rapat Tertutup DPR RI, Kemenhan, hingga Panglima TNI Bahas Tambahan Uang Operasional Prajurit
Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa ketentuan ini hanya untuk kementerian atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan pertahanan negara, mengingat tidak terdapat diksi ‘berkaitan dengan pertahanan negara’ dalam ketentuan tersebut.
Meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer.
“Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum,” ujarnya.
Maka, SETARA mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Dalam pandangan SETARA, kepercayaan publik dan citra institusi TNI yang tinggi di mata publik harus terus dijaga dengan merawat dan melakukan penguatan agenda-agenda reformasi TNI, sehingga TNI menjadi tentara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan negara,” tandas Ikhsan. (Z-10)
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Prajurit aktif di lembaga non-pertahanan, perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, hingga pembentukan enam Kodam baru menunjukkan adanya kemunduran dalam agenda reformasi militer.
Prabowo sekaligus menitipkan kepada para pemimpin TNI agar menjaga pasukan sebaik-baiknya.
Presiden Prabowo bangga melihat semangat dan disiplin para prajurit yang siap mengabdi dan berkorban demi negara.
FILM Believe: Takdir, Mimpi, Keberanian yang akan tayang di bioskop mulai 24 Juli. Film ini terinspirasi dari kisah hidup Jenderal TNI Agus Subiyanto yang mengisahkan tentang keberanian.
Menurut dia, pertentangan-pertentangan terkait perekrutan puluhan ribu prajurit tersebut perlu diselesaikan dengan baik untuk menciptakan kondisi bangsa yang baik.
Bersama istrinya, Kak Ciwid, Pakde Prayogo membangun HIQWEEN sebagai solusi masalah flek hitam.
Jika geocoding tradisional sering kali hanya menempatkan pin di tengah bangunan atau jalan utama, inovasi ini memungkinkan pengguna menentukan titik presisi hingga ke pintu masuk gedung.
Pertama, Rezky telah meresmikan lapangan padelnya di kawasan Bintaro. Terbaru, ia baru saja membuka Monarch Padel Club di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (14/2).
MENUTUP 2025, pertumbuhan bisnis BRI Life meningkat signifikan. Ini ditunjukkan oleh pertumbuhan profit meningkat 25,4% dari Rp760,4 miliar pada 2024 menjadi Rp954 miliar pada 2025.
Ajang Business Matching Indonesia–Korea sukses digelar pada 21 Januari 2026 di Marina Bay Seoul Hotel & Resort, Korea Selatan.
Kehadiran Prabowo dalam forum tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan investasi strategis dengan Inggris.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved