Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik kasus suap buronan Harun Masiku ke Komnas HAM pada Rabu (12/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan laporan tersebut.
“Kalau gitu kan urusannya Komnas HAM, silakan saja melaporkan ke mana, ke mana, di mana pintu itu (laporan) terbuka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (13/6).
KPK enggan menyampuri laporan dari kubu Hasto. Sebab, hal tersebut merupakan haknya yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Baca juga : KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku tidak Pernah Berhenti
KPK meyakini penyitaan ponsel tidak melanggar hak asasi dan sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antirasuah tidak bisa menyamakan pemikiran itu dengan penilaian kubu Hasto.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM Kan seperti itu, ya silakan aja, enggak ada persoalan,” ujar Alex.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
Baca juga : KPK Nyaris Melarang Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus. (Can/P-5)
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Hadir dalam beragam pilihan warna, Infinix HOT 60i akan tersedia secara resmi di pasar Indonesia mulai 7 Juli 2025.
Dark mode atau mode gelap semakin populer di kalangan pengguna ponsel. Tak hanya membuat tampilan layar terlihat elegan dan kekinian, fitur ini ternyata menyimpan berbagai manfaat penting
POCO resmi merilis ponsel baru dari lini Fearless di Indonesia yakni Poco F7. Lewat perangkat ini Poco menjamin menghadirkan pengalaman ponsel flagship dengan performance
Tecno Pova 7 dibekali dengan baterai berkapasitas besar 7000mAh yang mampu menunjang aktivitas intens sepanjang hari.
Oppo A5x hadir dengan desain yang menawan dengan tiga pilihan warna yaitu Twilight Pink, Laser White dan Midnight Blue.
Huawei Nova 13 Pro hadir dengan desain yang menawan, menampilkan dua pilihan warna yaitu Black dan Loden Green.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved