Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik kasus suap buronan Harun Masiku ke Komnas HAM pada Rabu (12/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan laporan tersebut.
“Kalau gitu kan urusannya Komnas HAM, silakan saja melaporkan ke mana, ke mana, di mana pintu itu (laporan) terbuka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (13/6).
KPK enggan menyampuri laporan dari kubu Hasto. Sebab, hal tersebut merupakan haknya yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Baca juga : KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku tidak Pernah Berhenti
KPK meyakini penyitaan ponsel tidak melanggar hak asasi dan sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antirasuah tidak bisa menyamakan pemikiran itu dengan penilaian kubu Hasto.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM Kan seperti itu, ya silakan aja, enggak ada persoalan,” ujar Alex.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
Baca juga : KPK Nyaris Melarang Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus. (Can/P-5)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Produk ponsel baru iQOO Z10 Lite, yang tersedia dalam pilihan warna Armor White dan Power Green, dilego dengan harga mulai Rp2.499.000 di pasar Indonesia.
Dalam masa promosi di 21 Agustus 2025, Infinix HOT 60 Pro+ varian RAM 8GB dan ROM 128 GB dilego seharga Rp2.469.000 di Tokopedia dan TikTok Shop.
Xiaomi kembali memperkuat dominasinya di pasar ponsel entry-level Indonesia lewat peluncuran Redmi 15C. Mengusung desain tipis, performa kencang, dan baterai jumbo.
CASING HP kini bukan hanya sekadar pelindung, tetapi juga menjadi bagian dari gaya dan identitas seseorang. Kimberly Ryder pilih casing HP yang stylish dan fungsional
Infinix menyebut Infinix HOT 60 Pro+ sebagai ponsel paling tipis di dunia yang memiliki layar 3D Curved ultra tipis dan jernih.
BATERAI berkapasitas 5.000mAh telah menjadi standar baru untuk smartphone. Baterai itu cukup untuk bertahan seharian penuh, membuat pengguna tidak perlu khawatir kehabisan daya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved