Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Dinilai Progresif Panggil Empat Menteri dan DKPP

Tri Subarkah
02/4/2024 19:51
MK Dinilai Progresif Panggil Empat Menteri dan DKPP
Saksi ahli Frans Magnis Suseso dihadirkan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai mengambil langkah progresif dengan memanggil empat menteri aktif kabinet Presiden Joko Widodo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Menurut pengajar hukum pemilu pada Universitas Indonesia Titi Anggraini, hal itu juga menunjukkan bahwa rangkaian sidang sengketa hasil pilpres di MK tidak hanya sekadar berfokus pada angka-angka atau hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Melainkan, MK juga berorientasi pada penegakan keadilan substansial dalam penyelenggaraan pemilu," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (2/4).

Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres

Ia menyebut, MK telah menegaskan posisinya seabgai pengawal konstitusi dan demokrasi lewat pemenuhan asas dan prinsip pemilu luber jurdil sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Titi berharap, kehadiran empat menteri dan DKPP nantinya diharapkan dapat membuat terang benderang terkait prosedur dan akuntabilitas bantuan sosial yang marak digeleontorkan jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

"Khususnya bagaimana perencanaan, implementasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan bansos," tandas Titi.

Keempat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Mereka beserta DKPP bakal dimintai keterangannya pada Jumat (5/4) mendatang. Ketua MK Suhartoyo pada Senin (1/4) menyampaikan, pemanggilan keempat menteri dan DKPP itu didasarkan pada rapat permusyawaratan hakim dan bukan upaya MK untuk mengakomodasi permohonan yang diajukan kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya