Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengungkapkan kekhawatirannya bila Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa memeriksa dan mengadili hasil pemilihan umum (Pemilu). Menurutnya hal itu akan terjadi keadilan sesat yang jauh dari asas keadilan.
"Kekhawatirannya adalah terjadi keadilan sesat. Apabila dibangun legal reasoning bahwa cukup penyelesaian pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan Bawaslu dan tertutup bagi cabang kekuasaan yudisial menjalankan peran check and balance, maka dalam perspektif elektoral justice telah tercipta keadilan sesat yang jauh dari asas keadilan," ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi ahli Pemohon Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Selasa (2/4).
Dijelaskan Aan, dalam UU MK dan UU Pemilu ada penyempitan makna atau pereduksian frasa 'tentang' yang seharusnya berbunyi 'memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum'. Frasa 'tentang' dalam UU Pemilu telah ditiadakan sehingga merujuk pada hasil perolehan suara. Sementara dalam UUD 45 frasa 'tentang' terkait wewenang MK memiliki makna yang luas dan komprehensif, termasuk memeriksa dan mengadili proses pemilihan umum.
Baca juga : Pemanggilan 4 Menteri, Hamdan Zoelva: Hakim Memiliki Perhatian Serius
"Ada penyempitan dan pereduksian arti kata 'tentang'. 'Tentang hasil' berarti mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil, baik hasilnya itu sendiri maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan hasil. Jadi tidak sebatas hasil itu sendiri, hal-hal yang berhubungan dengan hasil adalah termasuk proses yang membuahkan hasil tersebut," jelas Aan.
Menurut ahli, sesuai penalaran hukum yang wajar kita kembali ke makna sesuai ketentuan UUD 45, MK harus memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU. Hal itu mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan suara peserta pemilihan umum secara nasional.
"Menurut ahli adalah Mahkamah memeriksa dan mengadili proses memperoleh suara dari adanya pelanggaran yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu. Ada dua pelanggaran, pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, dan atau pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap Aan.
Lebih lanjut, bila MK hanya sekadar mengadili hasil pemilu, hal itu dinilai hanya akan menunda keadilan, justice delay and justice deny.
"Mahkamah memutuskan perkara berdasarkan UU sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. Mahkamah tidak boleh membiarkan aturan prosedural memasung dan mengesampingkan keadilan substantif bila hanya memutus hasil maka peserta pemilu yang melakukan pelanggaran seberat-beratnya dan menang tidak akan dihukum," kata Aan. (Z-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved