Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTOR Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid mendesak partai politik yang kalah dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 untuk menjadi oposisi penyeimbang yang berpegang teguh pada etika berbangsa dan bernegara serta menjunjung tinggi Konstitusi dan hak-hak asasi manusia. Partai politik itu juga didesak merealisasikan hak angket dengan mencari langkah lain untuk melawan berbagai pelanggaran.
"Partai politik yang kalah Pilpres harus menjadi oposisi, dengan menggunakan hak angket dan mencari langkah politik dan hukum lainnya sebagai penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang terbukti mengkhianati reformasi 1998 dan telah melakukan praktik korupsi kekuasaan secara terbuka," kata Fathul dalam pernyataan sikap bertajuk 'Selamatkan Demokrasi Indonesia' di Halaman Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang pada Kamis, 14 Maret 2024.
Fathul menerangkan pengkhianatan reformasi 1998 dan korupsi kekuasaan itu dilihat dari sederet hal yang telah terjadi. Mulai dari penciptaan segregasi sosial sejak 2014 hingga sekarang dengan label kadrun versus kampret terbukti menjadi sarana ampuh untuk melumpuhkan struktur demokrasi, mengebiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengkritik pemerintah dibawa ke meja hijau dan bahkan dijebloskan ke balik jeruji besi.
Baca juga : Anies Baswedan Menyoal Etika Kepemimpinan Prabowo Subianto
"Aktor masyarakat sipil dibayar menjadi loyalis sok sejati. Sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, tanda-tanda kematian demokrasi sudah terasa. Namun, saking halusnya tanda tersebut, tidak banyak yang merasakannya," ujarnya.
Fathul juga menyebut sederet tindakan lain pemerintah yang kasar terhadap demokrasi, seperti amandemen UU KPK, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang seakan-akan dilakukan secara konstitusional. Padahal, yang terjadi sesungguhnya adalah manipulasi jalur dan mekanisme konstitusional. Salah satu muara dari berbagai pelanggaran itu yakni majunya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Fathul menuntut seluruh penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi etika berbangsa dan bernegara, menghormati hak dan kebebasan warga negara, dan mengembalikan prinsip independensi peradilan. Pihaknya mengingatkan pejabat negara bahwa mereka memiliki tugas konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi tercapainya masyarakat yang sejahtera, beradab, adil, dan makmur.
Baca juga : Relawan Ganjar Ajak Masyarakat Pantau Proses Pemilu
"Kami juga mendorong partai politik untuk menjaga independensinya sehingga berdaya dalam menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mampu menjalankan perannya untuk membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ucapnya.
Pihaknya mengajak masyarakat memboikot partai politik yang menjelma menjadi penghamba kekuasaan dan uang serta terang-terangan mengkhianati tugas utamanya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Di sisi lain, ia meminta lembaga-lembaga negara sesuai tugasnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengusut semua kecurangan pemilu, termasuk yang dilakukan Presiden Jokowi, pada masa sebelum, ketika, dan sesudah pemungutan suara. Pemilu, katanya, harus menjadi sarana menghasilkan pemerintahan yang absah (legitimate).
"Kami tak lupa menyerukan kepada aktivis masyarakat sipil untuk melakukan pembangkangan sipil dan menolak menjadi bagian dari kekuasaan yang direbut dengan berbagai muslihat tuna etika. Secara khusus, kami menyeru para tokoh kritis nasional untuk bersatu dan membuat oposisi permanen melawan rezim politik dinasti yang menjadi predator pemangsa dan pembunuh demokrasi di Indonesia," ungkapnya. (Z-7)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fathul Wahid menegaskan, langkah pemerintah dengan pendekatan hilirisasi, menunjukkan kebijakan yang tidak adil bagi banyak disiplin ilmu.
IKA UII siap berperan dalam pembangunan bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan
Perguruan tinggi sebagai penjaga moral dan etika bangsa perlu bersikap tegas dalam menanggapi situasi ini demi menjaga muruah universitas sebagai rujukan nilai dan moralitas.
TENGAH viral soal surat edaran (SE) permintaan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid agar gelar profesor yang disandang tidak dituliskan dalam dokumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved