Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan selama jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dimajukan ke bulan September, maka tidak akan ada potensi konflik kepentingan bagi peserta kontestasi pemilu dan pilkada.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, setiap calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Maka, caleg terpilih di pemilu 2024 yang menyatakan diri maju sebagai sebagai calon kepala daerah secara otomatis harus mundur dari anggota legislatif.
“Karena memang kuncinya di jadwal pilkada itu ya. Kekhawatiran kita dan dua mahasiswa yang mengajukan permohonan itu karena jadwal pilkadanya mau dimajukan ke September. Di UU Pilkada, tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Jadi ada kekhawatiran konflik status,” jelas Titi, Sabtu (2/3).
Baca juga : KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada Mudur Setelah Dilantik jadi Anggota Parlemen
Titi menjelaskan secara substansi, apa yang diharapkan para pemohon akan terealisasi atau terwujud karena pilkada yang berlangsung di November.
“Anggota DPR, DPD, DPRD kan dilantik Oktober, dia harus tetap mengundurkan diri. Karena di UU Pilkada, anggota DPR, DPD, DPRD yang maju di pilkada, harus mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan sebagai calon tetap di pilkada,” tambahnya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan caleg terpilih memang harus mengundurkan diri apabila ingin migrasi dari legislatif ke eksekutif. Sehingga tidak ada aturan yang berubah. Syarat dari KPU yang mewajibkan caleg terpilih di pemilu 2024 yang ingin maju ke sebagai kepala daerah memang harus mundur.
“Itu memang sudah sesuai dengan aturan. Saat ini migrasi dari eksekutif ke legislatif atau sebaliknya wajib mundur,” kata Mardani. (Z-8)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Ward Berenschot mengusulkan pemilihan kepala daerah yakni mengintegrasikan Pilkada dan pemilihan legislatif daerah (Pileg) DPRD untuk menekan ongkos politik
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved