Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAMAT hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan selama jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dimajukan ke bulan September, maka tidak akan ada potensi konflik kepentingan bagi peserta kontestasi pemilu dan pilkada.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, setiap calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Maka, caleg terpilih di pemilu 2024 yang menyatakan diri maju sebagai sebagai calon kepala daerah secara otomatis harus mundur dari anggota legislatif.
“Karena memang kuncinya di jadwal pilkada itu ya. Kekhawatiran kita dan dua mahasiswa yang mengajukan permohonan itu karena jadwal pilkadanya mau dimajukan ke September. Di UU Pilkada, tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Jadi ada kekhawatiran konflik status,” jelas Titi, Sabtu (2/3).
Baca juga : KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada Mudur Setelah Dilantik jadi Anggota Parlemen
Titi menjelaskan secara substansi, apa yang diharapkan para pemohon akan terealisasi atau terwujud karena pilkada yang berlangsung di November.
“Anggota DPR, DPD, DPRD kan dilantik Oktober, dia harus tetap mengundurkan diri. Karena di UU Pilkada, anggota DPR, DPD, DPRD yang maju di pilkada, harus mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan sebagai calon tetap di pilkada,” tambahnya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan caleg terpilih memang harus mengundurkan diri apabila ingin migrasi dari legislatif ke eksekutif. Sehingga tidak ada aturan yang berubah. Syarat dari KPU yang mewajibkan caleg terpilih di pemilu 2024 yang ingin maju ke sebagai kepala daerah memang harus mundur.
“Itu memang sudah sesuai dengan aturan. Saat ini migrasi dari eksekutif ke legislatif atau sebaliknya wajib mundur,” kata Mardani. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Parpol surati KPU minta caleg terpilih diganti, PKS : Ini berbahaya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved