Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pengajuan Hak Angket Tidak Perlu Tunggu Hasil Pemilu 2024

Indriyani Astuti
25/2/2024 12:35
Pengajuan Hak Angket Tidak Perlu Tunggu Hasil Pemilu 2024
Dosen Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan pentingnya pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.(MI/Susanto)

PENGAJUAN hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan pemilu 2024 tetap diperlukan tanpa harus menunggu hasil resmi pemilu. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan pentingnya hak angket untuk menyelidiki ada atau tidaknya kecurangan selama proses pemilu.

"Panitia hak angket bisa menemukan dalam proses penyelidikannya telah terjadi kecurangan yang luar biasa dalam proses penyelenggaraan pemilu," ujar Feri ketika dihubungi, di Jakarta, Minggu (25/2).

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Hak Angket Segera Bergulir

Hak angket, terang dia, dapat ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR.

"Bukan tidak mungkin akan muncul hak menyatakan pendapat bahwa pemilu bermasalah. Ini bukan bicara soal hasil pemilu, tapi proses penyelenggaraan pemilu," imbuh Feri.

Feri menjelaskan perselisihan hasil sengketa pemilu memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskannya. Namun hak angket, tegas dia, tetap dibutuhkan. Hak itu merupakan hak konstitusional dari anggota DPR.

Baca juga : PDIP Pastikan Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pemilu akan Segera Digulirkan

"Ujung dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Bisa saja DPR berpendapat bahwa telah terjadi penyelenggaraan pemilu yang curang, dan eksekutif sehingga akan berujung pada pemakzulan (presiden). Imbas dari hak angket tentu penyataan DPR bahwa pemilu curang," sambung Pendiri Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Feri lebih jauh menjelaskan hasil dari hak angket nantinya perlu direspons oleh banyak pihak. Temuan dari hak angket, menurutnya dapat berujung pada legitimasi pemilu. Wacana hak angket, ujar dia, akan direspons berbeda oleh kubu pasangan calon yang dianggap dapat memenangkan pemilu.

"Ini yang harus direspons oleh banyak pihak apakah akan berujung pada hasil pemilu yang tidak punya legitimasi, pemilu yang bermasalah dan lain-lain. Jadi penting dilihat lebih baik memahami hak angket, dan jangan menanyakan hak angket pada kubu yang menang. Tentu akan berbeda cara pandang," tukasnya.

Baca juga : Koalisi Perubahan Solid Dukung Angket

Wacana untuk mengajukan hak angket muncul dari usulan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Usulan Ganjar untuk membuat hak angket disambut baik oleh Kubu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pimpinan partai pendukung Anies-Muhaimin yakni NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah bertemu dan menegaskan mendukung hak angket. 

Adapun Paslon Nomor Urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan hasil hitung cepat menjadi yang paling besar meraih suara pada pemilihan presiden dan calon presiden 2024. (Z-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik