Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ALFIANSYAH Bustami Komeng atau yang akrab disapa Komeng angkat suara mengenai kisah di balik foto nyeleneh-nya yang digunakan di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Foto wajah Komeng, yang menuai gelak tawa tersebut, ia gunakan sebagai profil foto Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat.
"Soal foto, waktu itu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) minta foto buat kertas suara. KPU sih menyarankan pakai pakaian ciri khas masing-masing atau pakaian adat katanya, tapi saya kasih foto yang itu, orang KPU-nya ketawa," kata Komeng, Rabu (14/2)
Baca juga : Pakai Foto Kocak di Surat Suara DPD RI, Komedian Komeng jadi Sorotan
Tidak hanya pose fotonya yang unik dan jenaka, masyarakat juga terkejut saat melihat penampilannya di surat suara. Pasalnya, komedian kelahiran 25 Agustus 1970 tersebut tidak pernah nampak berkampanye baik secara langsung maupun melalui baliho.
Lantas, kehadiran Komeng di Pilpres 2024 viral di media sosial dan menjadi sorotan.
"Terus saya bilang, 'Boleh enggak ya?' Ternyata, boleh. Ya sudah berarti kalau enggak melanggar saya kasih yang itu (foto). Cuma mau (tampil) beda saja, saya suka yang tidak pasaran, mulai dari gaya hingga konsep melawak," ungkap Komeng.
Baca juga : KPU Gianyar masih Kekurangan Surat Suara DPD RI
Lebih lanjut, mantan pembawa acara program televisi Spontan itu pun mengaku serius dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Salah satu misinya adalah mewujudkan aspirasi seniman Tanah Air.
"Saya bisa mencontoh dari negara Korea Selatan, dengan seni budayanya, mereka bisa mengalahkan negara-negara lain, lewat seni budaya, drakor (drama Korea), K-pop, dan kulinernya juga, bahkan pemasukan ke APBN negaranya hampir 12 digit," ujar Komeng.
Anggota Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) itu pun berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tentram dan damai. (Ant/Z-1)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved