Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMITE Independen Sadar Pemilu (KISP) menilai Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan dan kepala negara telah memunculkan ucapan yang berpotensi menjadi polemik publik dan berpotensi mengakibatkan pemilu menjadi rawan akan kecurangan yang disebabkan oleh sikap aparat negara.
“Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan berpihak di Pemilu 2024, terkesan tidak bijak. Ini menunjukkan bahwa sikap kenegarawan Presiden Jokowi patut dipertanyakan, karena berpotensi mencederai kualitas pemilu, serta berpotensi mengarahkan kecurangan pemilu yang berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” ungkap Koordinator Umum KSIP Moch Edward Trias Pahlevi.
KISP juga menyebut pernyataan Presiden Jokowi tidak ada yang salah secara aturan, akan tetapi pernyataan ini dapat ditafsirkan sebagai penggiringan opini kepada jajaran kabinet dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya untuk terlibat aktif berkampanye dan menunjukan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penyataan Jokowi
Selain itu, pernyataan Jokowi tersebut dapat berpotensi mencederai kualitas pemilu khususnya pada aspek netralitas aparatur negara. Padahal, netralitas merupakan wujud dari penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Pernyataan Presiden Jokowi dapat menimbulkan potensi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu. Ditambah dengan posisi Presiden Jokowi yang memiliki konflik kepentingan langsung dengan kontestasi Pemilu 2024, di mana anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden nomor urut 02,” sambungnya.
Baca juga: Jokowi Dinilai Gunakan Bansos untuk Menaikkan Kepuasan Masyarakat
KISP meminta agar Presiden Jokowi menjadi sosok negarawan yang bijak. Memang tidak ada larangan seorang presiden ikut serta dalam Kampanye Pemilu selama mematuhi Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, Presiden Jokowi merupakan seorang ayah kandung dari cawapres Gibran Rakabuming Raka.
“Situasi dan kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan dalam penggunaan aparatur negara sangat-sangat memungkinkan terjadi dan hal ini dapat memberikan persepsi masyarakat bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang kualitas pemilu dipertanyakan alias buruk. Maka ada baiknya seorang Presiden Jokowi menjadi sosok negarawan untuk tidak memunculkan pernyataan yang berpotensi merusak kualitas pemilu,” tegasnya.
Baca juga: Presiden tak Pakai Fasilitas Negara, Mungkinkah?
Oleh sebab itu, KISP mendesak Presiden Joko Widodo untuk bersikap sebagai seorang negarawan sejati di masa akhir periode jabatannya, sehingga tidak menimbulkan potensi-potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik di Pemilu 2024 oleh para pejabat negara. Presiden Joko Widodo juga didesak melakukan klarifikasi pernyataannya agar narasinya tidak menimbulkan potensi penggiringan pejabat dan aparatur negara untuk melakukan tindakan-tindakan politik untuk kepentingan kelompok tertentu, dengan penggunaan program, anggaran, dan fasilitasi milik negara. KISP juga mendesak Bawaslu bertindak.
“Mendesak lembaga penyelenggara pemilu – khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) – untuk bertindak secara berani dan tegas dalam melakukan tindakan terhadap potensi-potensi ketidaknetralan aparatur dan pejabat negara. Bawaslu harus menunjukan keberaniannya di hadapan masyarakat agar Masyarakat mempercayai bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang dapat dipercaya. Upaya ini penting dilakukan -selain merupakan kewajiban Bawaslu- juga sekaligus mengembalikan kepercayaan publik mengenai hasil pemilu, yang harapannya jauh dari tindakan-tindakan yang tidak etis,” pungkasnya. (RO/Z-7)
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Pemkab Garut akan membentuk tim untuk memantau hingga memastikan netralitas ASN. Tim akan memantau lapangan, juga menerima aduan terkait netralitas ASN.
Netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat termasuk wilayah Priangan Timur harus diawasi
Dalam fakta integritas setiap ASN berjanji akan bertindak netral.
LIMA pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lembata, Kamis (24/10) menyampaikan gagasan, strategi, visi, misi, serta keberpihakannya pada isu buruh migran.
PRESIDEN Joko Widodo dinilai memiliki ekspektasi tinggi terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) kaget dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sebagai kepala negara, seharusnya bersikap netral. Sangat disayangkan jika keberpihakan Presiden dipertontonkan secara terbuka dan terang-terangan.
PERATURAN Pemerintah 53/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo menyatakan menteri, DPR, hingga kepala daerah tidak wajib mundur dari jabatan jika maju sebagai capres dan cawapres.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mengecam keras pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang presiden hingga para menteri boleh kampanye,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved