Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan ada alasan dari pengaturan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang. Syarwi menyinggung debat cawapres yang digelar Minggu (21/1). Menurutnya debat semakin menguatkan argumentasi bahwa kematangan dan kedewasaan itu penting.
"Inilah sebabnya mengapa founding father republik merancang bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki usia minimal 40 tahun. Saya yakin bahwa keputusan tersebut bukanlah sesuatu yang spontan dan tidak punya alasan yang kuat, melainkan hasil dari refleksi yang panjang dan matang," ujarnya melalui keterangan pers, Senin (22/1).
Baca juga : Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Turun 3%, Perlu Afirmasi Serius
Ia menyinggung sikap salah satu cawapres yang dianggap mempermalukan calon lain. Seusai debat, Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Syarwi mengatakan pada debat terakhir wakil presiden dengan tema “Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa”, Gibran tampil agresif dengan menyerang dan merendahkan karakter pribadi calon wakil presiden lainnya, bahkan cenderung mengabaikan substansi dari tema yang diperdebatkan.
Baca juga : Mahfud dan Muhaimin Tampil Apik di Debat Cawapres Kedua
"Sikap kekanak-kanakan, tidak bijaksana, suka merendahkan dan mempermalukan orang lain, bicara di luar konteks dan cenderung tidak nyambung serta penampilan penuh gimik dan gestur yang cenderung mengejek menjadi tontonan paling memalukan sepanjang sejarah debat capres-cawapres di negeri ini," papar Syarwi.
Sikap Gibran saat debat, menjadi topik trending di media sosial X atau dulunya bernama Twitter. Gibran dianggap melakukan gimik (pemanis) dan tidak menghormati cawapres lainnya, Mahfud MD.
Syarwi lebih jauh menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang merupakan ayah dari Gibran, pernah menyoroti kurangnya substansi dan visi dalam debat ketiga pemilihan presiden 2024.
Presiden juga meminta agar para calon berdebat mengenai program, tidak menyerang secara personal.
"Beliau menyatakan bahwa debat perlu diatur dengan lebih baik agar memberikan pendidikan dan edukasi kepada masyarakat. Namun kritikan tajam presiden ini justru dikangkangi oleh anaknya sendiri, ini adalah paradoks yang sangat ironis," papar Syarwi.
Syarwi juga menilai Gibran berkali-kali meremehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara debat dengan tidak mematuhi aturan dan tata tertib debat yang berkali-kali diulang oleh moderator.
Gibran diminta untuk menjelaskan istilah Greenflation oleh moderator. Pertanyaan itu ditujukan pada Mahfud MD. Namun, menurutnya sebagai professor, ia tidak perlu menjelaskannya pada Mahfud.
"Penggunaan istilah ‘greenflation' yang dipertanyakan Gibran bukan dengan maksud untuk mendapatkan jawaban melainkan hanya ingin mengolok-olok Mahfud MD sebagai seorang profesor. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa wakil presiden tersebut tidak cerdas atau tidak memiliki pemahaman dan wawasan yang luas," papar Syarwi.
"Jika itu dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa si penanya punya pengetahuan dan wawasan yang luas, maka itu adalah kekeliruan dan justru sebaliknya si penanya sedang mempertontonkan kualitas rendahan," imbuhnya.
Syarwi mengatakan debat capres-cawapres seharusnya menjadi forum yang bermartabat. Oleh karena itu, ujar dia, etika harus dipegang.
"Kita harus mengembalikan kembali etika yang hilang dalam forum debat yang semestinya lebih bermartabat," tukasnya. (Z-5)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved