Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TIM Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi atas adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masalah pengawasan distribusi logistik pemilu sebagai akibat dari dihalang-halanginya dalam pengawasan langsung di sejumlah daerah.
Baca juga: KPU Anggap Bawaslu Kurang Detail Lakukan Pengawasan Logistik
Demikian disampaikan Ketua Bidang Administrasi THN Amin Mirza Zulkarnain dan Wakil Ketua Bidang Administrasi THN Amin dalam keterangannya, Rabu (10/1)
"Selain itu, menurut temuan Bawaslu, KPU juga dianggap tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog) dan tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik kepada Bawaslu," ujar Mirza.
Baca juga: Pemilu di Luar Negeri Digelar Lebih Awal, Apa Alasannya?
Jika kuat dugaan telah terjadi kesalahan prosedur serta pelanggaran dalam pengiriman distribusi logistik, sambung Mirza, maka THN Amin meminta KPU untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan terhadap kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan di sejumlah daerah tersebut dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.
Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu baik tahap pertama pada 13 September - 11 November 2023 maupun tahap kedua pada 15 November 2023 - 14 Januari 2024.
Pada tahap pertama distribusi logistik dilakukan di 514 Kabupaten/Kota, dalam temuan tersebut terungkap kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota, bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota, tinta yang rusak di 124 Kabupaten/Kota, segel yang rusak di 30 Kabupaten/Kota, dan kesalahan tempat tujuan distribusi logistik di 10 Kabupaten/Kota.
Sedangkan pada pada tahap kedua distribusi logistik ditemukan surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota termasuk di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, kemudian jumlah surat suara yang belum sesuai di 61 Kabupaten/Kota.
Selain itu ada juga pendistribusian logistik di luar negeri yang ditemukan jumlah surat suara yang tidak tepat di 29 PPLN, kelebihan surat suara di 32 PPLN, kelebihan surat suara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) di 3 PPLN dan kelebihan surat suara untuk metode POS di 3 PPLN, kekurangan surat suara di 20 PPLN dan surat suara yang rusak di 39 PPLN.
"Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama memperbaiki kondisi tersebut di atas sesuai ketentuan hukum yang berlaku selambat-lambatnya sebelum Pencoblosan Pilpres 2024 dilaksanakan, agar tercipta Pilpres 2024 yang jujur dan adil serta berintegritas dan tidak cacat secara konstitusi," pungkasnya. (Ant/P-3)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved