Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi atas adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masalah pengawasan distribusi logistik pemilu sebagai akibat dari dihalang-halanginya dalam pengawasan langsung di sejumlah daerah.
Baca juga: KPU Anggap Bawaslu Kurang Detail Lakukan Pengawasan Logistik
Demikian disampaikan Ketua Bidang Administrasi THN Amin Mirza Zulkarnain dan Wakil Ketua Bidang Administrasi THN Amin dalam keterangannya, Rabu (10/1)
"Selain itu, menurut temuan Bawaslu, KPU juga dianggap tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog) dan tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik kepada Bawaslu," ujar Mirza.
Baca juga: Pemilu di Luar Negeri Digelar Lebih Awal, Apa Alasannya?
Jika kuat dugaan telah terjadi kesalahan prosedur serta pelanggaran dalam pengiriman distribusi logistik, sambung Mirza, maka THN Amin meminta KPU untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan terhadap kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan di sejumlah daerah tersebut dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.
Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu baik tahap pertama pada 13 September - 11 November 2023 maupun tahap kedua pada 15 November 2023 - 14 Januari 2024.
Pada tahap pertama distribusi logistik dilakukan di 514 Kabupaten/Kota, dalam temuan tersebut terungkap kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota, bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota, tinta yang rusak di 124 Kabupaten/Kota, segel yang rusak di 30 Kabupaten/Kota, dan kesalahan tempat tujuan distribusi logistik di 10 Kabupaten/Kota.
Sedangkan pada pada tahap kedua distribusi logistik ditemukan surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota termasuk di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, kemudian jumlah surat suara yang belum sesuai di 61 Kabupaten/Kota.
Selain itu ada juga pendistribusian logistik di luar negeri yang ditemukan jumlah surat suara yang tidak tepat di 29 PPLN, kelebihan surat suara di 32 PPLN, kelebihan surat suara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) di 3 PPLN dan kelebihan surat suara untuk metode POS di 3 PPLN, kekurangan surat suara di 20 PPLN dan surat suara yang rusak di 39 PPLN.
"Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama memperbaiki kondisi tersebut di atas sesuai ketentuan hukum yang berlaku selambat-lambatnya sebelum Pencoblosan Pilpres 2024 dilaksanakan, agar tercipta Pilpres 2024 yang jujur dan adil serta berintegritas dan tidak cacat secara konstitusi," pungkasnya. (Ant/P-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved