Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pemantau dan pengawas Pemilu harus berjalan seiringan untuk memastikan setiap langkah Pemilu diawasi dan dijaga agar tetap berada pada jalur yang benar.
“Pengawas dan pemantau harus berjalan seiringan untuk memastikan proses Pemilu tetap pada jalur yang benar,” ujar Bagja, Minggu (31/12).
Bagja menuturkan, pengawas dan pemantau harus saling berbagi dan berkoordinasi terkait data-data kepemiluan. Bahkan, lanjutnya, koordinasi tersebut perlu disiapkan lewat teknologi komunikasi.
Baca juga: Bawaslu Diminta Periksa Gus Miftah
“Kita perlu membuat grup Whatsapp bersama pemantau, untuk forum sharing, koordinasi dan berbagi pengalaman lainnya, baik itu soal pemantauan ataupun pengawasan yg dilakukan oleh Bawaslu,” ungkap Bagja.
Dia pun berharap Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan pemantau harus saling melengkapi di setiap tingkatannya mulai dari kabupaten/kota hingga pusat.
“Harus saling melangkapi seperti koordinasi informasi dan temuan dari pemantau, kemudian kolaborasi, penyuluhan, dan edukasi. Bawaslu punya pengawasan partisipatif hingga sosialisasi partisipatif itu harus melibatkan pemantau Pemilu dari kabupaten/kota hingga pusat,” tambahnya.
Baca juga: Ganjar Ingin Jadikan Daerah Timur Indonesia Titik Pengembangan Olahraga
Bagja juga mengingatkan pemantau Pemilu tidak berhenti untuk mengkritik penyelenggara baik itu Bawaslu ataupun KPU agar terbangun perbaikan.
“Jangan berhenti untuk mengkritik kami penyelenggara Pemilu, baik itu Bawaslu atau KPU ingatkan kami jika salah,” ungkapnya. (Z-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved