Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut buntut dari kelakuan Firli yang menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.
Pelapor adalah ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Laporan teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
Terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.
Baca juga: MAKI: Putusan PN Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Prosedur
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Edy menilai status Firli Bahuri yang saat ini Ketua nonaktif KPK tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan lembaga antirasuah.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri bakal langsung Diperiksa Bareskrim
"Beliau ini kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diberikan oleh pimpinan KPK juga yaitu Alexander Marwata. Hanya saja, yang kita laporkan cuma Firli sama tim pengacaranya. Biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujar dia.
Edy menegaskan Firli tidak berhak menggunakan data tersebut, karena sudah jadi ketua nonaktif. Terlebih, dokumen itu juga bukan konsumsi publik karena masih dalam tahap penyidikan.
"Dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," bebernya.
Edy khawatir langkah Firli bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut. Selain itu, Edy menilai langkah Firli membawa dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL tidak tepat.
"Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, kan tidak bisa tidak layak. Padahal Pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.
Edy meminta Polda Metro Jaya memproses laporannya. Dia juga meminta pihak kepolisian memeriksa Firli Bahuri dan kuasa hukumnya dalam penyelidikan laporannya tersebut.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," tandasnya. (Z-11)
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved