Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Batasi Data Temuan Transaksi Mencurigakan dari PPATK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/12/2023 17:28
Bawaslu Batasi Data Temuan Transaksi Mencurigakan dari PPATK
Bawaslu membatasi data soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pihaknya membatasi data soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan alasan pihaknya tak menyebut jumlah konkret perputaran transaksi uang untuk Pemilu lantaran data dari PPATK berbentuk data intelligence keuangan.

“Kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intellegence keuangan,” terang Bagja, Senin (18/12).

Baca juga: Bawaslu Bandung Barat Ingatkan Warga Terancam Pidana Jika Turunkan APK

“Kami juga harus membatasi, karena datanya data intellegence keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik,” tegas Bagja.

Bagja menerangkan ke depan pihaknya akan menyampaikan beberapa rekomendasi ke peserta pemilu terhadap penggunaan dana kampanye.

Baca juga: Bawaslu Bakal Sampaikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo ke Panglima TNI

Lalu, Bagja juga menuturkan pihaknya akan melaporkan temuan transaksi mencurigakan untuk dana kampanye ini ke Polisi dan Jaksa.

“Kami akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya Polisi dan Jaksa. Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada Sentra Gakkum dulu. Nah ini masih dalam pengkajian kami,” ujarnya.

Rencananya, Bawaslu akan membeberkan secara konkret kajian soal temuan transaksi mencurigakan peserta pemilu pada Selasa (18/12).

Sebelumnya, PPATK menyatakan adanya peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya, daftar calon tetap (DCT) itu kita udah dapat,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (14/12).

Ivan membeberkan temuan transaksi ilegal itu ditemukan usai pihaknya mendapatkan dan mengikuti data DCT.

“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK,” ujarnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya