Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membatalkan acara nonton bareng (nobar) debat calon presiden dan wakil presiden.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan nobar tidak jadi dilaksanakan karena semua televisi akan menyiarkan secara langsung debat capres buatan KPU.
“Bukan hanya televisi, tapi semua platform-platform yang kaitan dengan penyiaran termasuk radio, live streaming, dan segala macam semuanya diberikan akses untuk menyiarkan debat capres,” terang Hasyim, di Gedung KPU RI, Senin (11/12).
Baca juga: Kampanye dan Debat Pilpres 2024, Membangun Kecerdasan Sosial
Hasyim menerangkan debat akan berlangsung selama 150 menit. Namun, khusus yang 120 menit waktu debat akan terbagi dalam enam segmen.
Baca juga: Jelang Debat Capres Pertama, Gerindra: Tak Ada Persiapan Khusus dari Prabowo
“Segmen pertama pembukaan pembacaan tata tertib penyampaian visi misi program kerja,” ungkap Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (11/12).
“Segmen kedua dan ketiga pendalaman visi misi dan program kerja, misalnya akan ada pertanyaan dan interaksi di antara palson dengan paslon lain,” ungkapnya.
Yang keempat dan kelima, kata Hasyim, ialah tanya-jawab dan tanggapan, misalnya akan ada proses interaksi tanggapan lontaran pertanyaan dari paslon dan direspons oleh paslon lain. Terakhir, para paslon akan diberikan kesempatan untuk memberikan statement penutup. (Ykb/Z-7)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved