Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan perlu adanya penyamaan persepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menuturkan pengadilan sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Namun, majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
”Untuk itu perlu adanya penyamaan persepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat,” ungkap Febrie, Rabu (29/11).
Adapun Kejaksaan, kata Febrie, mengeklaim telah berusaha membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak tahun 1980-an yaitu pada perkara korupsi atas nama Terdakwa Tony Gosal.
Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.
Baca juga : Direktur Indef: Bursa CPO Untungkan Asing, Petani Makin Terpuruk
Selain itu, salah satu konsep dalam hukum lingkungan, yaitu asas ”pencemar yang membayar”, artinya dalam konsep penerapan uang pengganti semestinya berpedoman pada penerapan konsep pertanggungjawaban absolut.
“Itu juga diartikan terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suharto menyampaikan bahwa kerugian negara telah dibahas dalam kamar pidana.
Baca juga : Auditor Sebut Laba Duta Palma Kurang dari Rp2 Triliun Sejak 2004
Persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum tercapai kesepakatan di antara para hakim agung.
Terpisah, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) Indriyanto Seno Adji menyatakan unsur merugikan perekonomian negara merupakan unsur yang sifatnya futuristik.
“Tetapi, Aparat Penegak Hukum terkadang tidak mau bertindak futuristik. Padahal, praktek di Anglo Saxon pembuktian biaya sosial tindak pidana sudah diterapkan,” ujar Indriyanto.
Baca juga : Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Kerugian Perekonomian Negara harus Nyata dan Pasti
Menurut Indriyanto, memang masih terjadi perbedaan pemahaman kerugian perekonomian negara sebagai actual loss atau potential loss. Oleh sebab itu, Indriyanto menegaskan diperlukan pengaturan lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menuturkan keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Hal itu diartikan bahwa keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.
”Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara. Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyarta dan pasti (actual lose),” terang Rimawan.
Terakhir, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Hendro Dewanto, menyatakan bahwa dalam praktek peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal.
”Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif, dengan putusannya memperluas makna uang pengganti,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Model-model ini dirancang agar dapat disesuaikan dengan risk appetite dan kebutuhan masing-masing lembaga keuangan sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan lebih baik.
Di zaman sekarang, keuangan pribadi nggak lagi sesederhana simpan uang di bawah bantal atau buka rekening di bank.
Berdasarkan survei Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 2023, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap memasuki masa pensiun
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Upaya pemberdayaan kewirausahaan, keuangan, dan kesiapan kerja telah memberikan dampak kepada lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK di 14 kota/kabupaten di Indonesia.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved