Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menunda pertemuan dengan tiga bakal calon wakil presiden (cawapres) yang sedianya digelar Senin, (6/11). Ketiga bakal cawapres itu meliputi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka.
"Bersama ini saya informasikan bahwa pertemuan tersebut ditunda," kata juru bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis, Minggu, (5/11).
Masduki mengatakan pertemuan akan dijadwalkan ulang dengan mencari waktu yang pas. Adapun penundaan ini, lanjut dia, disebabkan Wapres Ma’ruf Amin harus menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga : Mengulik Tiga Pesan Buat Gibran
"Rapat Internal bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka dan beberapa agenda kenegaraan lainnya," ucap Ma'ruf.
Baca juga : Teruji dan Percaya Kemampuan Anak Muda, Prabowo Layak Pimpin Indonesia
Sebelumnya, Ma'ruf direncanakan bertemu dengan tiga bakal cawapres pada Rabu, 1 November 2023. Namun, ditunda dan dijadwalkan pada Senin, 6 November 2023. Tujuan pertemuan itu untuk membangun silaturahmi.
"Ini cuma membangun silaturahmi, membuat tenang warga supaya di media sosial enggak keras," ujar Masduki. (Z-8)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved