Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan syarat ambang batas usia maksimum bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang dijadwalkan akan digelar Senin (23/10).
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari mengatakan tidak ada alasan bagi MK membatasi usia maksimum capres/cawapres. Sebab, MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan mengenai syarat batas usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun. Namun, MK memberi alternatif bahwa seseorang yang berusaha di bawah 40 tahun bisa dicalonkan sebagai capres/cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Capres-Cawapres tidak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan TMS
"Saya rasa tidak mungkin dibatasi (usia maksimum capres-cawapres). MK sudah membuka peluang hak mencalonkan melalui batas bawah sehingga akan janggal malah menutup di batas atas," terang Feri yang juga advokat di Kantor Hukum Themis Indonesia, ketika dihubungi, Minggu (22/10).
Permohonan uji materi perihal batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Rudy Hartono. Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rudy meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas maksimal usia capres dan cawapres yaitu 70 tahun.
Baca juga: Hakim Kabulkan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Diminta tidak Masuk MKMK
Apabila MK mengabulkan gugatan itu, banyak pihak menilai akan berdampak pada pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Prabowo saat ini berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023. "(Kalau dikabulkan oleh MK), itu sengaja menghalangi Prabowo," ucap Feri.
Sebaliknya, MK harus konsisten dengan tidak membatasi usia maksimal capres-cawapres mengingat MK telah membuka keran bagi seseorang yang usianya muda untuk maju sebagai capres-cawapres. "Logikanya memberikan kesempatan orang untuk bisa dicalonkan dalam batas usia minimum, apa alasannya bagi MK untuk membatasi usia maksimum?" tukasnya. (Z-2)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved