Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan syarat ambang batas usia maksimum bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang dijadwalkan akan digelar Senin (23/10).
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari mengatakan tidak ada alasan bagi MK membatasi usia maksimum capres/cawapres. Sebab, MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan mengenai syarat batas usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun. Namun, MK memberi alternatif bahwa seseorang yang berusaha di bawah 40 tahun bisa dicalonkan sebagai capres/cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Capres-Cawapres tidak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan TMS
"Saya rasa tidak mungkin dibatasi (usia maksimum capres-cawapres). MK sudah membuka peluang hak mencalonkan melalui batas bawah sehingga akan janggal malah menutup di batas atas," terang Feri yang juga advokat di Kantor Hukum Themis Indonesia, ketika dihubungi, Minggu (22/10).
Permohonan uji materi perihal batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Rudy Hartono. Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rudy meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas maksimal usia capres dan cawapres yaitu 70 tahun.
Baca juga: Hakim Kabulkan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Diminta tidak Masuk MKMK
Apabila MK mengabulkan gugatan itu, banyak pihak menilai akan berdampak pada pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Prabowo saat ini berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023. "(Kalau dikabulkan oleh MK), itu sengaja menghalangi Prabowo," ucap Feri.
Sebaliknya, MK harus konsisten dengan tidak membatasi usia maksimal capres-cawapres mengingat MK telah membuka keran bagi seseorang yang usianya muda untuk maju sebagai capres-cawapres. "Logikanya memberikan kesempatan orang untuk bisa dicalonkan dalam batas usia minimum, apa alasannya bagi MK untuk membatasi usia maksimum?" tukasnya. (Z-2)
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
JIKA tidak ada aral melintang, hari ini MK akan mengelar sidang pengucapan putusan terhadap sejumlah permohonan pengujian materiel Pasal 169 huruf q UU No 7/2017.
PENUTUPAN jalan sementara telah dilakukan kepolisian di sekitar Gedung MK hari ini jelang berlangsungnya sidang pembacaan putusan MK gugatan soal batas usia capres dan cawapres hari ini.
SEJUMLAH layanan TransJakarta mengalami penyesuaian rute karena adanya kegiatan aksi massa di kawasan Patung Kuda, dan sekitarnya, di Jakarta Pusat, Senin (16/10).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam suatu negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved