Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyebut calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto telah mengerucut menjadi satu nama. Nama tersebut pun telah berada di tangan Prabowo.
"Sudah ada di kantong Pak Prabowo," ujar Zulhas di Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (20/10).
Zulhas enggan memastikan nama tersebut ialah Wali Koto Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo.
Baca juga: Tentukan Cawapres, Prabowo Dinilai Sedang Alami Turbulensi Keyakinan
"Saya tidak boleh mendahului (Prabowo)," jelasnya.
Selain itu, ia membantah penentuan cawapres Prabowo berjalan alot. Ia berdalih belum ditemukan waktu yang tepat untuk diumumkan ke publik.
Baca juga: Zulhas : Sudah ada Nama Cawapres, Sebagian Besar Sepakat
"Ya tidak alot, memang waktunya belum," pungkasnya. (Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved