Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). BNN akan fokus memeriksa tes bebas narkoba dari para calon.
"Pemeriksaan bebas narkoba yang diselenggarakan oleh BNN juga ditempatkan di (RSPAD) Gatot Subroto," ujar Idham saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
RSPAD bakal menjadi lokasi pusat pemeriksaan kesehatan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Selain tes bebas narkoba, para calon juga bakal diperiksa kesehatan jasmani dan rohaninya.
Baca juga : KPU Sebut Capres-Cawapres tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti
Adapun pasangan capres-cawapres pertama yang bakal dites kesehatannya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Sabtu (21/10). Mereka juga pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI pada Kamis (19/10).
"Bakal pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut, itu wajib puasa ya, puasa, tidak makan, minimal selama 8 jam sebelum pemeriksaan dimulai," terang Idham.
Diketahui, Anies-Muhaimin yang dikenal dengan akronim Amin diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, pasangan yang diusung poros PDI Perjuangan, Prabowo Subianto-Mahfud MD bakal menjalani pemeriksaan kesehatan pada Minggu (22/10). Adapun pemeriksaan kesehatan untuk Prabowo Subianto belum dijadwalkan karena yang bersangkutan belum memiliki pasangan cawapres dan mendaftarkan diri sebagai capres ke Kantor KPU RI. (Tri/Z-7)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved