Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SOLIDARITAS Ulama Muda Jokowi (Samawi) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Hotel The Acacia, Kramat Sentiong, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023). Tujuannya untuk menentukan langkah dukungan ulama muda di Pemilu 2024 mendatang.
Sekjen Samawi, Gus Nizar Ahmad Saputra menjelaskan, pihaknya belum menentukan siapa Capres dan Cawapres 2024 yang akan didukung. Namun ia memastikan keputusan tidak lepas dari Calon yang mampu melanjutkan program Jokowi. Selanjutnya, setelah nama baru diumumkan, pihaknya akan menyodorkan ke Presiden Jokowi.
"Keputusan Samawi (Hasil Rapimnas) akan kami sampaikan kepada Jokowi di acara konsolidasi di Istora Senayan besok Sabtu (7/10)," kata Nizar di lokasi.
Presiden Joko Widodo disebut akan hadir dan melakukan pidato kenegaraan di hadapan sekitar 10 ribu kader dan simpatisan Samawi di Istora Senayan. Karena itu, strategi memenangkan capres yang akan didukungnya. Termasuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI agar Pemilu 2024 berjalan damai.
"Kita sudah konsolidasi sebelumnya, tapi kita akan kuatkan di sini (siapa capres yang didukung). Adapun gambarannya seperti apa, hasilnya nanti malam sesuai musyawarah," ungkapnya.
Menurut Nizar, Presiden Jokowi bakal menyetujui Capres yang akan didukungnya di Pemilu 2024 nanti. Sebab, Samawi ingin Presiden 2024-2029 bisa meneruskan program Joko Widodo demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Kalau ini kita aspirasi sepenuhnya dari majelis pimpinan daerah dan wilayah. Tentu saja kita konsolidasikan, sesuai dengan lahir dan batinnya Jokowi. Itu yang jadi pertimbangan kita," jelasnya.
"Kriterianya yang akan lanjutkan program dan kebijakan Jokowi, yang utamanya itu. Kita sekali lagi akan serap aspirasi dan hasil rapimnasnya seperti apa," tambahnya. (Z-7)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved