Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PIHAK yang memaksakan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya menyediakan dua pasangan (paslon) capres-cawapres dipandang negatif. Karena hal itu dinilai tak menghormati keinginan rakyat dan tidak merawat prinsip demokrasi.
"Apabila ada pihak yang memaksakan kehendak agar Pilpres 2024 diarahkan hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja, selain tidak menghormati hak rakyat untuk mendapat alternatif pilihan pemimpin yang terbaik, juga bisa dinilai sebagai tidak merawat prinsip demokrasi konstitusional," kata Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (24/9).
Pihak yang berupaya memaksakan dua poros disebut ingin melanjutkan polarisasi. Situasi itu terasa seperti era Pilpres 2019.
Baca juga : Golkar Tak Memusingkan Isu Dua Poros di Pilpres 2024
"Bisa dinilai sebagai ingin melanjutkan polarisasi dan pembelahan yang ditolak oleh mayoritas warga bangsa Indonesia, yang terjadi akibat pilpres hanya diikuti oleh dua kandidat saja," ucap Hidayat.
Baca juga : Mahalnya Ongkos Pemilu Jadi Konsekuensi Demokrasi
Wakil Ketua MPR itu memahami bahwa pencalonan capres dan cawapres merupakan kewenangan konstitusional partai politik (parpol). Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap partai politik perlu memikirkan dampak negatif yang akan terjadi di tengah rakyat bila dipaksakan dua poros.
Hidayat menekankan parpol harus ikut merawat konstitusionalisasi demokrasi. Kondisi itu sejatinya sudah diperjuangkan dan dipraktikkan di pada Pilpres 2004 dan 2009 yang berjalan dengan lebih dari dua poros.
"Ini harus jadi catatan bersama bagi kita. Karena Pilpres itu bukan sekadar untuk berkuasa, tetapi bagaimana kita bisa mengkoreksi dampak negatif dari pilpres sebelumnya, dan bagaimana dengan pilpres menghadirkan opsi lebih banyak bagi putra-putri Indonesia yang terbaik untuk dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia yang besar ini," ujar Hidayat. (MGN/Z-8)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved