Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono mengingatkan seluruh jajarannya agar dapat menjaga netralitas pada hajatan Pemilu 2024.
“Khususnya bagi TNI, saya kira, yang kemarin saya dipasang gambar-gambar sudah jelas tentang netralitas TNI. Itu supaya menjadi pegangan, pedoman semuanya," ujar Yudo dalam pengarahan kepada para perwira tinggi (pati) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9).
Adapun gambar-gambar yang dimaksud ialah perihal enam poin implementasi netralitas TNI dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
Baca juga : Panglima TNI Kerahkan Jet Tempur dan KRI Kawal Kepulangan Delegasi KTT Asean
Poin pertama, para prajurit dilarang keras untuk memihak atau memberikan dukungan kepada parpol atau paslon. Kemudian, prajurit tidak boleh memberikan fasilitas, tempat atau sarpras TNI sebagai sarana kampanye.
Ketiga, prajurit TNI dilarang memberikan arahan kepada keluarga prajurit terkait Pemilu. Yudo menegaskan untuk seluruh prajurit agar tidak meminta keluarganya memilih pasangan calon tertentu.
Baca juga : TNI: KKB Papua Berulah untuk Cari Sensasi
Poin keempat, Yudo memerintahkan prajuritnya untuk tidak memberikan tanggapan hasil hitung cepat dalam bentuk apapun. Wabil khusus, ia meminta prajurit agar mengingatkan keluarganya untuk tidak menjelek-kelekkan peserta pemilu mana pun.
Biasanya, kata yudo, ada ibu-ibu yang menjelek-jelekkan calon atau parpol lain. Maka, Yudo mengingatkan akan bahaya akibat keluarga prajurit TNI yang melakukan penghinaan terhadap perserta pemilu.
“Jangan sampai karena istri maupun anak berbuat seperti itu, suaminya kena teguran, bahkan kena mutasi,” tegasnya.
Lalu, poin kelima, atasan/komandan tindak tegas prajurit atau PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis. Yudo memerintahkan para komandan untuk lebih rutin mengontrol prajurit. Hal itu agar tak adanya prajurit yang terlibat politik praktis.
Poin terakhir, prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislative atau kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI. (Z-5)
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved