Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengamat: Faktor Acceptable Jadi Pertimbangan Bacawapres Anies Baswedan

Media Indonesia
01/9/2023 12:00
Pengamat: Faktor Acceptable Jadi Pertimbangan Bacawapres Anies Baswedan
Potensi suara kaum Nahdliyin yang diyakini melekat pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar jadi faktor acceptable mendampingi Anies Baswedan.(MI/Widjajadi)

DINAMIKA penentuan bakal calon wakil presiden (bacawapres) oleh masing-masing kandidat calon presiden (capres) berikut partai politik (parpol) pengusung semakin menarik disimak.

Kalkulasi tidak hanya menyangkut popularitas semata, tapi juga faktor lain yakni acceptable (dapat diterima) di masyarakat turut menjadi parameternya.

Baca juga: Cak Imin Jadi Cawapres, Demokrat Meradang dan Tuding Anies Berkhianat

Menurut pemerhati politik dan keamanan publik Rommy Edward Pryambada, faktor acceptable tersebut sangat mungkin menjadi dasar pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Nasional Dermokrat (NasDem) Surya Paloh untuk mendorong Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bacawapres mendamping Anies Baswedan.

"Potensi suara kaum Nahdliyin tentu memikat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang berkeyakinan bahwa PKB melekat dengan unsur Nahdlatul Ulama (NU) akan menyumbangkan suara signifikan,” ungkap Rommy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/9).

Karena itu, lanjut Rommy, menarik melihat langkah Partai Demokrat selanjutnya dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

"Menarik kemudian menunggu sikap Demokrat apakah memutuskan untuk keluar dari koalisi atau bertahan dengan berbagai syarat," pungkas Rommy.

Baca juga: Cak Imin Bareng Anies, Peluang Yenny Dampingi Prabowo atau Ganjar Makin Besar

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703. (RO/S-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono
Berita Lainnya