Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penentuan Cawapres Ditentukan Ketum Parpol Pengusung

Sri Utami
31/8/2023 22:33
Penentuan Cawapres Ditentukan Ketum Parpol Pengusung
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) saat berbicara di Forum Pemred tahun 2022.(Antara )

ANGGOTA Tim 8 Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) Sudirman Said menjelaskan dalam butir 3 Piagam Kerja Sama Tiga Partai, calon presiden diberikan tugas untuk memilih pasangan cawapres. Tugas ini dipahami penuh oleh capres sebagai proses seleksi. Namun pada penetapan akhirnya menjadi kewenangan para ketum parpol pengusung.

"Karena pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung, bukan capres," ujarnya, Kamis (31/8).

Menurutnya capres yakni Anies Baswedan telah melakukan tugas tersebut dengan membahas bersama berbagai pihak serta mereview semua pilihan nama yang diusulkan.

Baca juga: Cak Imin Jadi Cawapres, Demokrat Meradang dan Tuding Anies Berkhianat

"Setelah melalui proses penjajakan, pembahasan, dan eliminasi sampai pada kenyataan bahwa nama yang tersedia dan bersedia adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Hal ini disampaikan kepada semua pimpinan partai dalam koalisi di bulan Juni 2023," lanjutnya.

Usulan nama AHY kemudian direspon oleh setiap partai pengusung dengan tanggapan beragam. Pertama ada partai yang menyetujui dan meminta segera ditetapkan. Kedua, ada juga yang berpandangan untuk tidak perlu terburu-buru menetapkan tapi menunggu menjelang akhir pendaftaran sembari mengantisipasi bila ternyata muncul opsi nama lain.

Baca juga: Peran Anies Disebut Vital Mempertahankan Koalisi

"Perbedaan pandangan antar partai ini belum menemukan titik temu. Karena belum terjadi kesepakatan, maka proses penentuan calon wakil presiden tidak bisa diputuskan," tukasnya. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya