KPK Buka Peluang Kembangkan Pemberian Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam
31/8/2023 08:00
KPK Buka Peluang Kembangkan Pemberian Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Pemberian gratifikasi Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar ke Rafael Alun Trisambodo akan diusut lebih mendalam oleh KPK.(MI/Adam Dwi)

MANTAN pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan guyuran duit haram itu dikembangkan.

"Siapapun bila ada ketercukupan alat bukti pasti kami kembangkan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Firi, Kamis (31/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan fakta persidangan kasus Rafael menentukan pengembangan penjeratan anak usaha Wilmar Group itu. Lembaga Antirasuah memastikan aliran dana Rp6 miliar yang dimaksud bakal dibuktikan jaksa dalam persidangan.

Baca juga: KPK Pastikan Bakal Mengembangkan Keterlibatan Istri Rafael Alun

"Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan di dalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki," ucap Ali.

Sebelumnya, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group.

Baca juga: Anak Usaha Wilmar Group Kasih Gratifikasi Rp6 Miliar ke Rafael

"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Jaksa menjelaskan penerimaan itu terjadi sekitar Juli 2010. Lokasinya di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan.

Penyerahan dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group yang berstatus sebagai wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya