NasDem Minta KPU Gugurkan Pencalegan Hillary Lasut karena Pindah ke Demokrat

Fachri Audhia Hafiez
22/8/2023 05:55
NasDem Minta KPU Gugurkan Pencalegan Hillary Lasut karena Pindah ke Demokrat
Hillary Lasut(MI/DOK. DPP NASDEM)

PARTAI NasDem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan status calon legislatif (caleg) Hillary Brigitta Lasut. Hillary, yang  sebelumnya berjaket NasDem terdaftar sebagai bakal caleg dari Partai Demokrat.

"Seharusnya KPU menggugurkan ini. Harusnya KPU men-TMS (tidak memenuhi syarat) yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali saat dihubungi, Senin (21/8).

Ia mengatakan syarat bakal caleg harus menjadi anggota partai politik (parpol) asalnya. Hillary, yang mendaftar bakal caleg, sudah semestinya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Demokrat.

Baca juga: MK Izinkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye Politik. Ini Jawab Kemendibud

Sementara, status anggota DPR yang masih melekat di Hillary menunjukkan ia masih berstatus KTA NasDem. Ali heran dan menduga Hillary punya dua KTA partai.

"Artinya, Hilary punya dua KTA saat ini kan. Jadi dia memiliki dua KTA, saya tidak tahu bagaimana caranya kemudian ini bisa demikian," ucap Ali.

Ali mengaku terkejut dengan kabar Hillary terdaftar di Partai Demokrat. Hillary disebut tidak pernah berkomunikasi.

Baca juga: KPU Diminta Terbuka soal Status Caleg Mantan Terpidana

"Saya kaget juga mendengar itu, karena setahu saya Hillary ini anggota DPR RI dari Partai NasDem yang masih aktif hari ini," ucap Ali.

Hillary juga tidak pernah menyatakan mengundurkan diri. Selain itu, Ali juga meminta itikad baik Hillary karena dinilai masih melekat sebagai anggota DPR dari NasDem.

"Di sini kita bicara tentang integritas, you mau berada pindah ke partai lain dengan pertimbangan itu hak kamu. Tapi di sisi lain kamu harus menanggalkan fasilitas yang kamu miliki dari partai sebelumnya. Makanya saya minta KPU utk men-TMS-kan ini," tegas Ali. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya