Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membeberkan ada tiga upaya yang secara prosedural bisa dilakukan untuk menangkap tersangka kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Namun, Saut melihat political will Indonesia sangat lemah sehingga keberadaan Harun selalu simpang siur dan tidak segera ditangkap.
"Kalau secara definisi kan ada tiga cara. Pertama, ekstradisi. Jadi negara setempat kalau mengetahui ya memberikan ke Indonesia. Kedua, mutual legal assistance (MLA). Ini menjadi penting karena itu merupakan kerja yang direkomendasikan atau dipegang PBB dalam memberantas korupsi. Ketiga, police to police, mereka sama-sama kerja. Jadi, tiga tahap ini sebenarnya bisa dipakai dalam kaitan Harun Masiku. Dari 2020 dia sudah dimasukkan dalam red notice yang berpusat di Prancis. Mereka bekerja 24/7 jadi 24 jam selama seminggu," kata Saut kepada Metro TV, Sabtu (12/8).
Namun, Saut menilai political will atau kemauan politik yang didefinisikan sebagai sejauh mana komitmen dukungan di antara pembuat keputusan kunci untuk solusi kebijakan tertentu untuk masalah tertentu Indonesia terlihat lemah. Karenanya, sudah tiga tahun berlalu Harun Masiku masih belum tertangkap juga.
Baca juga: Polri-KPK Beda soal Harun Masiku, ICW-Maki Merespons
"Terlihat dari political will sangat lemah. Agak berbeda kalau kita bandingkan dengan kasus saat Nazarudin dulu. Itu jelas ya perintah otoritas, termasuk Presidennya, agar buronnya dikejar sampai ke luar negeri. Jadi saya mengatakan ini political will-nya yang lemah dalam penegakan," tutur Saut.
Saut juga mengatakan ada beberapa hal yang janggal dan aneh sehingga tingkat keseriusan dalam menangkap Harun dinilai relevan dengan style (ciri khas) kepemimpinan KPK saat ini yang terlalu banyak membuat gimmick dibanding pembuktian kepada masyarakat. "Yang menjadi menarik, dari awal ini penuh keanehan. Kalau dianggap OTT-nya Januari tanggal 8 kalau enggak salah, tanggal 7 istrinya bilang masih berada di Indonesia. Banyak yang miss ya. Katanya sudah di Indonesia, eh keluar lagi. Ini menunjukkan bahwa tingkat keseriusannya tidak masuk pada tingkat keseriusan kita waktu mendalami e-KTP," ucapnya.
Baca juga: Abraham Samad: Harun Masiku tidak seperti Nazaruddin dan Anggoro
Namun, di satu sisi Saut beranggapan posisi Harun Masiku saat ini masih menuai perdebatan dan tidak bisa dipastikan. Menurut pengalamannya sebagai mantan pimpinan KPK, jalan keluar masuk bagi buron sangatlah banyak. Meski demikian, Saut masih optimistis Harun Masiku pasti punya titik lemah yang bisa menjadi celah untuk segera ditangkap.
"Belum bisa kita pastikan ya (posisi Harun Masiku saat ini) karena kan banyak sekali pintu keluar ya. Kan dia bisa ganti nama, foto, dan paspor. Kalau posisi di Indonesia jadi gampang harusnya karena soon or later kan dia pasti akan kontak dengan keluarga. Tinggal keluarganya dipantau 24 jam," tukas Saut. (Z-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved