Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Amanat Nasional (PAN) tak mau salah melabuhkan dukungan ke bakal calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. PAN ogah menjadi partai politik (parpol) pengusung capres yang mengalami kekalahan lagi.
"PAN tidak mau mengalami kekalahan hattrick ketiga kalinya. Calon yang akan didukung PAN adalah calon yang akan diprediksi dapat memenangi pilpres," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangan tertulis, Kamis, (3/8).
PAN pada Pilpres 2014 dan 2019 mendukung capres Prabowo Subianto. Namun, Ketua Umum Partai Gerindra itu kalah berturut-turut dari rivalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga : PKB Hormati Keinginan PAN yang Ingin Duetkan Erick Thohir dengan Prabowo
"Bagi PAN, Pak Prabowo dan Gerindra dekat dengan PAN. Pernah berkoalisi dua kali di Pilpres 2014 dan 2019. Namun dua kali tidak berhasil," ucap Viva.
Baca juga : PAN Komitmen Kedepankan Politik Ide dan Gagasan
PAN hingga kini belum mengungkap bakal capres yang bakal diusung. Viva mengatakan pihaknya masih menelaah sejumlah hasil survei bakal capres yang bervariasi.
"Meskipun prediksi dari lembaga survei hasilnya bervariasi, namun PAN juga memotret realitas sosial tentang preferensi pemilih di pilpres. Sehingga, dapat menganalisis lebih akurat lagi," ujar Viva.
Ia menekankan sikap resmi dukungan PAN terhadap capres akan disampaikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Pengumuman dipastikan tak lama lagi.
"Jadi, ditunggu ya pengumuman resmi dari Bang Zulkifli Hasan dalam beberapa pekan ke depan," kata Viva. (MGN/Z-8)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved