Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SETIAP manusia memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Dalam menciptakan keselarasan dalam hal ini kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) wajib mengetahui perbedaan antara keduanya.
Selaku warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34. Sebagai warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Berikut pengertian serta perbedaan antara hak dan kewajiban.
Baca juga: Nilai Moral Adalah: Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Contoh
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak diartikan sebagai bentuk kebenaran, kewenangan, kepemilikan, derajat, kekuasaan, dan wewenang menurut hukum. Hak sejatinya sudah dimiliki pada setiap manusia sejak ia lahir, bahkan sebelum dilahirkan.
Baca juga: Pengertian Nilai Instrumental Pancasila dan Contoh
Hak adalah sesuatu yang didapatkan setiap orang dan tidak dapat diambil oleh seseorang bagaimana pun situasinya. Hak juga diatur pada undang-undang berlaku, sehingga memiliki perlindungan hukum. Kebanyakan orang berpikir sejatinya hak itu baik (adil). Contoh, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, memiliki tempat tinggal, beragama, dan memiliki tempat tinggal yang layak.
Sementara pengertian kewajiban dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A Setara SD/MI Kelas VI ialah segala segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab. Kewajiban pada dasarnya berkaitan dengan beban. Sifat dari adanya kewajiban sama dengan hak yang bisa dipaksa atau dituntut jika tidak dipenuhi.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita ketahui bahwa hak dan kewajiban didapakan dengan cara dan waktu yang berbeda atau tidak sama. Hak didapatkan sejak lahir hingga meninggal, sedangkan kewajiban biasa didapatkan setelah setelah mendapatkan tugas pada jenjang tertentu.
Di bawah ini terdapat beberapa contoh hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan 34.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 sampai dengan 34, berikut contoh kewajiban warga negara Indonesia.
(Z-3)
SEKARANG kita belajar Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 5 SD (sekolah dasar) semester 2. Ini terdiri dari tiga bab. Apa saja isinya? Simak tulisan berikut.
MARI kita belajar materi Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 4 SD (sekolah dasar) Kurikulum Merdeka semester 2. Ada apa saja di pelajaran PAI kelas 4 SD semester 2? Berikut rangkumannya.
MARI kita belajar Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 4 SD (sekolah dasar) semester 1. Ada lima materi yang akan kita pelajari di kelas 4 SD semester 1. Mari kita belajar bersama.
Bahkan banyak alat elektronik yang terdapat komponen magnet di dalamnya. Nah, untuk lebih memperdalam pengetahuan kita tentang magnet simak penjelasan berikut.
DALAM Bab 10 tentang Teknologi Ramah Lingkungan buku IPA Kelas 9 disampaikan sejumlah contoh terkait di berbagai bidang, seperti energi, transportasi, lingkungan, dan industri. Masih ingat?
Nah, ada dua contoh teknologi tidak ramah lingkungan yaitu minyak bumi dan batu bara. Berikut penjelasannya.
TANGGAL 1 Juni 2025, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila.
Pancasila juga sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar. Salah satunya ialah nilai instrumental. Berikut penjelasan rincinya.
Setiap orang dapat mengambil peran untuk memberikan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupan di dalam negara.
Seluruh individu, termasuk siswa, diingatkan untuk menghormati dan memahami hak serta kewajiban yang dimiliki di sekolah sebagai bagian dari HAM dan norma-norma yang berlaku.
Pentingnya pemahaman terhadap hak, terutama hak anak di rumah, telah menjadi fokus utama dalam memberikan pendidikan kepada anak sejak usia dini.
PANCASILA sebagai dasar negara Indonesia, menduduki posisi sentral dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved