Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan berbagai langkah sebagai upaya pemenuhan hak pilih pemilih pemula yang masih berstatus sebagai pelajar dalam Pemilu 2024.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, salah satu caranya adalah dengan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.
Teguh mengatakan, data yang dipegang pihaknya telah diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Data tersebut menjadi rujukan bagi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota melakukan perekaman KTP-el ke berbagai sekolah.
Baca juga : Doa Anies Jadi Pembeda dengan Kandidat Capres Lainnya
"Data ini menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk melakukan perekaman pada acara jemput bola ke berbagai sekolah," ujar Teguh kepada Media Indonesia, Selasa (18/7).
Ia menekankan, KTP-el baru dapat dikantongi pelajar jika telah berumur 17 tahun. Menurut Teguh, sebagian pelajar telah melakukan perekaman KTP-el, tapi belum mendapatkan KTP-el karena belum berumur 17 tahun.
Baca juga : Prabowo Dinilai Punya Kepedulian Terhadap Pelestarian Lingkungan
"Dan ada sebagian lagi yang memang belum dilakukan perekaman," akunya.
Saat ini, lanjut Teguh, para pelajar yang belum melakukan perekaman KTP-el menjadi fokus Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan data kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar proses perekaman dapat lebih dimasifkan.
Terkait persoalan blanko, Teguh menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan ketersediaan anggaran. Dengan demikian, pencetakan KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula yang didominasi pelajar dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih pemula yang belum mengantongi KTP-el dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman KTP-el sebagai syarat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Pemilih pemula atau first-time voters yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekeman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota," jelasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki KTP-el. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. (Z-5)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved