Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJADI bagian dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan wujud keikhlasan Prabowo Subianto mengabdi kepada rakyat. Hal itu diungkapkan Pengamat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati.
"Soal ikhlas dan besar hati, kita bisa membaca pada 2019 dimana Prabowo menerima tawaran Jokowi masuk ke pemerintahan. Menjadi bagian pemerintahan rivalnya saat pilpres, saya kira menjadi poin penting melihat kebesaran hati Prabowo," kata Wasisto.
Lebih jauh, Wasisto menyebut sebagai Menteri Pertahanan menjadi alasan publik melihat Prabowo sebagai pemimpin yang memiliki niat tulus. Ia mengatakan kerja sama dan hubungan yang baik antara Prabowo dengan Jokowi merupakan wujud kelapangan hati seorang pemimpin. Menurutnya, kebesaran hati Prabowo juga terlihat dari peran aktifnya dalam pemerintahan dan menjadikan Presiden Jokowi sebagai mentor.
Lebih jauh, Wasisto menilai masuknya Prabowo ke dalam kabinet Indonesia Maju karena ia juga ingin mengabdikan diri kepada rakyat Indonesia. "Itu merupakan sikap besar hati Prabowo," tegasnya. (RO/R-2)
PENGAMAT kebijakan publik Gian Kasogi mengatakan, peran menteri pertahanan sebaiknya fokus untuk menangani isu soal keamanan dan pertahanan nasional.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi untuk memastikan kualitas fasilitas pendidikan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya peran satuan-satuan tempur sebagai fondasi utama kekuatan pertahanan nasional.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin didorong untuk fokus pada ancaman strategis yang nyata terhadap kedaulatan nasional.
Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait wacana perombakan direksi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menuai sorotan.
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Batalyon Infanteri (Yonif) TP 877/Biinmaffo di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved