Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LAGi-lagi data pribadi masyarakat Indonesia kembali diretas. Kali ini data 34 juta Paspor WNI diduga telah bocor atau dicuri oleh hacker 'Bjorka' dan diperjualbelikan di dark web. Hal itu pertama kali disampaikan oleh Praktisi Keamanan Siber Teguh Aprianto.
Dalam uanggahan Twitternya, Teguh mengatakan sebanyak 34 juta data paspor yang bocor itu diperjualbelikan di dark web. Pelaku memberikan sampel sebanyak 1 juta data berisi nomor paspor, tanggal berlaku, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
"Buat yang sudah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru saja dibocorkan dan diperjualbelikan," tulis, Rabu (5/7).
Baca juga: BSSN Selidiki Dugaan Kebocoran 34 Juta Data Paspor WNI
Teguh menjelaskan, data informasi yang bocor di antaranya adalah nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Sebelum menjualnya secara keseluruhan, sambung Teguh, pelaku memberikan sampel sebanyak 1 juta data.
"Jika dilihat dari data sampel yang diberikan, data tersebut terlihat valid. Timestampnya dari tahun 2009-2020," lanjutnya.
Mengutip tangkapan layar yang dibagikan Teguh di akun Twitternya, diketahui bahwa data tersebut dijual seharga 10 ribu dollar AS atau sekitar Rp150 juta. Terdapat pula informasi mengenai kapasitas data compressed dan uncompressed sebesar 4GB.
Baca juga: 34 Juta Data Paspor WNI Diduga Diperjualbelikan
Pemerintah Tak Mau Disalahkan
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengkritisi juga Kementerian/Lembaga yang saling tak mau disalahkan atas kebocoran data ini.
"Yang jelas ini terjadi berulang kali sampai sampai pemerintah dari Kominfo maupun BSSN belum menemukan kejelasan dalam sistem pengaturan. Kalau di produk UU PDP ini nanti diharapkan dari Kominfo ini memiliki blue print yang tegas sehingga penegakan hukum itu seperti apa dan sejauh mana," ujar Dave Laksono kepada Metro TV, Jumat (7/7).
Presiden Joko Widodo memang sudah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022 lalu. Namun pengaplikasiannya baru bisa di Oktober 2024. Belum juga diaplikasikan namun kebocoran data terjadi lagi.
"Kalau memang undang-undang sekarang itu masih belum cukup, apakah akan dilanjutkan dengan kita membuat UU Siber Space. Kalau memang iya, diharapkan segera diserahkan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas," lanjutnya.
Tentu kebocoran data berulang ini harus menjadi perhatian lebih untuk mengamankan data masyarakat Indonesia, terlebih ruang digital menjadi bagian yang penting di era saat ini.
(Z-9)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
KPU menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memitigasi kebocoran data pemilih menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Denny meminta penjelasan dari Telkomsel mengenai data pribadinya yang bocor dalam 3X24 jam. Dia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan.
Terkait dengan kejadian yang dialami Denny Siregar, pihaknya siap bekerja sama untuk membantu, serta berkoordinasi dengan pihak berwajib.
Kepolisian tengah mendalami profil pelaku yang sudah terlacak. Namun, belum bisa memastikan server yang digunakan pelaku peretasan dan pembobolan.
Dedi mengatakan bahwa pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri akan mendalami lebih jauh terhaik hal ini.
Akun resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya @siberpoldametrojaya mengunggah informasi yang memuat peringatan pencurian data via aplikasi azan dan salat.
POLISI menangkap dua pelaku pencurian ribuan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar target penjualan SIM card.
Polri mengungkap BAG, 25 melakukan Ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan motif ekonomi
Pada Senin (7/11), Geng Pemerasan mengancam akan mempublikasikan data milik MediaBank yang diretas dalam waktu 24 jam jika uang tebusan tidak dibayarkan.
Xu sebelumnya didakwa mencuri teknologi dari perusahaan kedirgantaraan AS dan Prancis.
SEORANG insinyur warga negara indonesia (WNI) diduga melakukan pencurian data dalam proyek bersama pesawat tempur KF-21 dengan Korean Aerospace Industry (KAI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved