Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Anies Baswedan diharapkan bakal mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya usai pulang dari ibadah haji. Anies baru akan berangkat besok, Kamis (22/6).
"Kita tunggu. Siapa tahu sekembalinya dari ibadah haji, Pak Anies akan tentukan. Itu bisa jadi momentum terbaik untuk mendeklarasikan pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP)," kata anggota tim 8 KPP perwakilan dari Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6).
Sedianya, saat ini, figur bakal cawapres sudah tuntas dibahas di lingkup koalisi. Mereka pun tengah fokus menyusun pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Baca juga: Demokrat Bantah Desak Anies Percepat Deklarasi Cawapres
Anggota tim 8 KPP perwakilan dari Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menyatakan siap untuk berkolaborasi dengan seluruh anggota koalisi dan relawan Anies Baswedan untuk mencapai kemenangan. Kader Partai Demokrat juga bakal dikerahkan.
"Konsolidasi awal diperlukan untuk persiapan kegiatan pemenangan dan antisipasi kecurangan," ujar Riefky. (Z-11)
Baca juga: Mimpi SBY Tak Ganggu Kekompakan Koalisi Perubahan
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved