Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anies Baswedan diharapkan bakal mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya usai pulang dari ibadah haji. Anies baru akan berangkat besok, Kamis (22/6).
"Kita tunggu. Siapa tahu sekembalinya dari ibadah haji, Pak Anies akan tentukan. Itu bisa jadi momentum terbaik untuk mendeklarasikan pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP)," kata anggota tim 8 KPP perwakilan dari Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6).
Sedianya, saat ini, figur bakal cawapres sudah tuntas dibahas di lingkup koalisi. Mereka pun tengah fokus menyusun pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Baca juga: Demokrat Bantah Desak Anies Percepat Deklarasi Cawapres
Anggota tim 8 KPP perwakilan dari Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menyatakan siap untuk berkolaborasi dengan seluruh anggota koalisi dan relawan Anies Baswedan untuk mencapai kemenangan. Kader Partai Demokrat juga bakal dikerahkan.
"Konsolidasi awal diperlukan untuk persiapan kegiatan pemenangan dan antisipasi kecurangan," ujar Riefky. (Z-11)
Baca juga: Mimpi SBY Tak Ganggu Kekompakan Koalisi Perubahan
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved