Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMILIHAN Umum atau Pemilu diselenggarakan oleh Indonesia, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD serta DPD pada 14 Febuari 2024. Tapi tahukah kamu mengapa Indonesia harus menyelenggarakan pemilu?
Nah sebelum menjawab itu, ada baiknya pahami dulu yuk, apa itu pemilu.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Perihal pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 'Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' demikian Pasal 1 angka 1 UUD 1945.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Baca juga: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
Merujuk penjelasan umum UU Pemilu, makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, rakyat memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Sementara, perihal pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis," demikian Pasal 1 angka 1 UU tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, ada pun yang dilansir dari modul pemilihan umum untuk pemula yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dijelaskan demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya.
Di samping itu, sebagaimana disitat dari situs kemenkeu bahwa, pemilu bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi.
Jadi, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan. (Z-3)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Proyek penyusunan ulang sejarah Indonesia ini sangat problematik dan potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah sesuai dengan kepentingan rezim.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
Djarot mengatakan penulisan sejarah seharusnya berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kepentingan politik. Maka dari itu, ia mengingatkan agar sejarah tidak dimanipulasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan proyek penulisan ulang sejarah.
Anggota Komisi X DPR RI, Puti Guntur Soekarno, mengatakan proyek penulisan ulang sejarah tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru.
PERUM Bulog telah menyerap 2.023.063 ton beras dari petani lokal. Serapan itu disebut merupakan angka tertinggi sepanjang Januari–Mei selama 58 tahun berdirinya Bulog.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved