Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) sampai saat ini belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai revisi UU TNI ke Istana. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, pihaknya masih akan melibatkan pakar untuk merembukkan muatan dalam RUU tersebut.
"Masih akan didiskusikan dengan pakar dan kemungkinan akan diseminarkan," kata Julius saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).
Sebelumnya, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut Istana masih menunggu informasi ihwal revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Pihaknya memperkirakan bahwa kepastian mengenai klausul dari draf RUU TNI itu dapat diterima pekan depan melalui Kementerian Sekretariat Negara maupun KSP.
Baca juga : BKSAP DPR Sebut KRI Frans Kaisiepo-368 Siap Tempur
"Mungkin pekan depan atau dalam sehari dua hari kalau ada informasi dari KSP atau sekretariat negara, bahkan komunikasi pemerintah dengan DPR kami juga akan menyampaikan kepada teman-teman wartawan," kata Ali, Rabu (17/5).
Terpisah, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berpendapat, memang ada urgensi untuk merevisi UU TNI yang telah berjalan hampir 20 tahun itu.
Baca juga : TNI Diminta Tindak Tegas Oknum yang Jual-Beli Senjata ke KKB Papua
Selain untuk mengakomodasi dinamika sosial politik, penyelenggaraan pemerintahan, revisi juga diperlukan untuk memperkuat alas hukum dan meningkatkan efektivitas implementasi peran dan fungsi TNI.
Meski mendesak, ia meyakini perjalanan naskah rancangan perubahan UU TNI masih akan sangat panjang. Sebab, naskah tersebut harus menjalani pembahasan di internal pemerintah terlebih dahulu, selain oleh TNI.
Dalam pembahasan dan pematangan naskah, pemerintah, sambungnya, pasti akan melakukan inventarisir masalah.
Melalui invetntarisir tersebut, pemetaan hal-hal krusial yang dapat menjadi polemik pun dapat dilakukan. Itu termasuk soal kedudukan TNI, hubungan kelembagaan dengan Kementerian Pertahanan, tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, masa aktif prajurit, sampai soal kebijakan penganggaran.
"Jadi, perombakan dalam naskah perubahan UU TNI saya kira sangat mungkin terjadi baik berupa penyuntingan maupun penghapusan beleid klausul. Hal ini mengingat perubahan UU tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, baik secara akademis maupun politis," tandas Khairul. (Z-5)
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved