Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Saat ini tengah ramai dibicarakan figur atau tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) yang masuk dalam radar cawapres untuk mendampingi capres usungan tiap koalisi. Jika hal itu benar terealisasi, diyakini berpotensi adanya pecah suara antar basis NU pada pemilu 2024 nanti.
Pengamat politik Ujang Komarudin mengungkapkan pecah suara dalam tubuh basis massa NU akan mengakibatkan ketegangan dalam internal NU.
“Akan terjadi ketegangan ketegangan juga yang mungkin terjadi di internal NU,” ungkapnya, Kamis, (18/5).
Baca juga: Tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama jadi Rebutan Bakal Cawapres
Ujang menyebut idealnya adalah hanya satu pasangan calon saja yang menghadirkan tokoh NU dalam pemilihan presiden mendatang. Hal ini untuk menghindari ketegangan dalam tubuh NU.
“Ya memang harus satu ya dari kelompok NU-nya kalau di kelompok NU-nya. pasangan-pasangan tersebut merekrut NU maka akan terpecah. NU akan mengalami ketegangan-ketegangan selama Pilpres selagi atau selama cawapresnya tidak satu dari NU tidak bersatu,” tambahnya.
Baca juga: Elektabilitas Erick Thohir Ungguli Tokoh NU, Gus Muhaimin dan Khofifah
Diketahui, para poros koalisi capres melihat besarnya jumlah suara pemilih yang didapatkan apabila bersanding dengan tokoh NU.
“NU ini bagaimanapun dalam konteks elektoral atau pemilihan secara langsung dibutuhkan suaranya, dibutuhkan massanya, dibutuhkan pemilihnya yang jumlahnya terbesar di Republik ini,” ungkap ujang..
Jika melihat situasi saat ini, Ujang mengatakan tokoh dari basis NU saat ini telah menjadi rebutan untuk disandingkan dengan calon presiden yang telah diusung dari masing-masing koalisi.
(Z-9)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved