Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan serap aspirasi dengan berbagai stakeholders dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Serap aspirasi ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lainnya.
"Melalui serap aspirasi III ini Kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Kamis (11/5).
Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.
Baca juga: Jadi Wakil Pemerintah Pembahasan RUU PPRT Di DPR, Kemnaker Gerak Cepat Bentuk DIM
"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," ujar Anwar.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT. Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakehokders agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.
"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan pelindungan," imbuh Haiyani. (RO/S-3)
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Penyalur pekerja harus bersertifikasi. Bahkan, agar aspek-aspek itu dipenuhi, penyalur PRT ini bisa diwajibkan menjadi badan usaha.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beleid itu ditargetkan disahkan 2025.
Negara harus menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved