Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menghentikan proses hukum untuk dua kasus pencurian di Bali.
Fadil mengemukakan kasus dari Kejaksaan Negeri Denpasar terkait pencurian dengan tersangka Muhammad Rizal resmi dihentikan.
Kemudian tersangka bernama I Komang Mardika aliasw Koming dari Kejaksaan Negeri Karangasem juga diberi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Fadil mengemukakan dilakukannya restorative justice lantaran tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Lalu tersangka belum pernah dihukum karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ungkap Fadil dari rilis yang diterima Media Indonesia di jakarta, Selasa (2/5).
Baca juga : Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah
Fadil menjamin kedua tersangka tak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu lantaran proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca juga : Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative.
Kebijakan itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Z-8)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved