Kejagung Hentikan Proses Hukum 2 Kasus Pencurian di Bali

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/5/2023 19:01
Kejagung Hentikan Proses Hukum 2 Kasus Pencurian di Bali
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhan(Mi / Foto Terbit)

JAKSA  Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menghentikan proses hukum untuk dua kasus pencurian di Bali.

Fadil mengemukakan kasus dari Kejaksaan Negeri Denpasar terkait pencurian dengan tersangka Muhammad Rizal resmi dihentikan.

Kemudian tersangka bernama I Komang Mardika aliasw Koming dari Kejaksaan Negeri Karangasem juga diberi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Fadil mengemukakan dilakukannya restorative justice lantaran tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Lalu tersangka belum pernah dihukum karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ungkap Fadil dari rilis yang diterima Media Indonesia di jakarta, Selasa (2/5).

Baca juga : Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah

Fadil menjamin kedua tersangka tak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu lantaran proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Baca juga : Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative.

Kebijakan itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya