Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menghentikan proses hukum untuk dua kasus pencurian di Bali.
Fadil mengemukakan kasus dari Kejaksaan Negeri Denpasar terkait pencurian dengan tersangka Muhammad Rizal resmi dihentikan.
Kemudian tersangka bernama I Komang Mardika aliasw Koming dari Kejaksaan Negeri Karangasem juga diberi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Fadil mengemukakan dilakukannya restorative justice lantaran tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Lalu tersangka belum pernah dihukum karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ungkap Fadil dari rilis yang diterima Media Indonesia di jakarta, Selasa (2/5).
Baca juga : Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah
Fadil menjamin kedua tersangka tak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu lantaran proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca juga : Jaksa Agung Jamin Bakal Tajam ke Atas, Humanis Ke Bawah
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative.
Kebijakan itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Z-8)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemprov DKI Jakarta juga membantu RSU Adhyaksa dalam bentuk penyediaan lahan guna memperluas rumah sakit tersebut sehingga dapat menampung pasien dengan nyaman.
"Beliau memberikan support kepada kami terkait dengan, kalau istilah kita P-19, bagaimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk,"
Sidang banding kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan jadi ajang pembuktian antara tim kuasa hukum Teddy Minahasa dengan jaksa penuntut umum (JPU).
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah R. Narendra Jatna sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
JAKSA Agung Amerika Serikat, William Barr, menginstruksikan pemindahan sipir penjara tempat pengusaha Jeffrey Epstein ditahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved