Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimaksudkan untuk mengatur ambang batas minimum perolehan suara.
Hal itu sebagai syarat yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga : MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Pers
"Tidak dapat diterima atas permohonan tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi pemohon," ungkapnya dalam sidang MK, Kamis (30/3).
Wahiduddin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terkait persyaratan pengusulan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga : Sidang MK: Pasal Karet dalam UU ITE Bikin Resah Masyarakat
Sehingga hal tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional pemohon sebagai partai politik (parpol) baru untuk turut serta mengusung pasangan capres dan cawapres pada pemilu yang akan datang.
"Sebab pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, mahkamah berkesimpulan berwenang mengadili permohonan a quo.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,” ucapnya. (Z-8)
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis yakin permohonan uji materi presidential threshold tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Pada pemilu sebelumnya, ujar Refly, secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat terutama ketika presiden hanya dua calon.
Sebanyak 27 diaspora yang berada di 12 negara mengungat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Mahkamah menilai, perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih juga dapat mengajukan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved