Kamis 30 Maret 2023, 15:18 WIB

MK Kembali Tolak Uji Materi Presidential Threshold

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
MK Kembali Tolak Uji Materi Presidential Threshold

MI / Susanto
Ketua majelis hakim Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Wahiddudin Adams (kanan) dan Aswanto memimpin sidang MK

 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pemilu 2019. 

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimaksudkan untuk mengatur ambang batas minimum perolehan suara. 

Hal itu sebagai syarat yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca juga : MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Pers

"Tidak dapat diterima atas permohonan tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi pemohon," ungkapnya dalam sidang MK, Kamis (30/3).

Wahiduddin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terkait persyaratan pengusulan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Baca juga : Sidang MK: Pasal Karet dalam UU ITE Bikin Resah Masyarakat

Sehingga hal tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional pemohon sebagai partai politik (parpol) baru untuk turut serta mengusung pasangan capres dan cawapres pada pemilu yang akan datang. 

"Sebab pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, mahkamah berkesimpulan berwenang mengadili permohonan a quo.

 "Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,” ucapnya. (Z-8)

Baca Juga

MI

KPK Sita Rumah Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:30 WIB
KPK sita rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace...
Instagram @puanmaharaniri

Momen Puan Maharani Antar Sang Mertua ke Pembaringan Terakhir

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:05 WIB
BAMBANG Sukmonohadi, bapak mertua dari Ketua DPR Puan Maharani meninggal dunia pada usia 79 tahun, Jumat (2/6). Jenazah telah dimakamkan,...
MI / Susanto

Berani Buka Komunikasi, PAN Tunjukkan Sikap Partai Terbuka dan Modern

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:00 WIB
Komunikasi terbuka PAN wujud simbol partai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya