Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimaksudkan untuk mengatur ambang batas minimum perolehan suara.
Hal itu sebagai syarat yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga : MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Pers
"Tidak dapat diterima atas permohonan tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi pemohon," ungkapnya dalam sidang MK, Kamis (30/3).
Wahiduddin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terkait persyaratan pengusulan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga : Sidang MK: Pasal Karet dalam UU ITE Bikin Resah Masyarakat
Sehingga hal tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional pemohon sebagai partai politik (parpol) baru untuk turut serta mengusung pasangan capres dan cawapres pada pemilu yang akan datang.
"Sebab pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, mahkamah berkesimpulan berwenang mengadili permohonan a quo.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,” ucapnya. (Z-8)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved