Sabtu 25 Maret 2023, 20:20 WIB

Komnas Ham Minta Polda Sulsel Penuhi Hak Tahanan

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Komnas Ham Minta Polda Sulsel Penuhi Hak Tahanan

Dok MI
Ilustrasi

 

KOMNAS HAM mendesak Kapolda Sulsel memberikan hak kesehatan kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit dan ditahan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihaknya menerima audiensi dengan kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa (7/3).

"Pada pokoknya, pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam keterangannya,  Sabtu (25/3).

Untuk diketahui Helmut Hermawan saat ini dalam kondisi sakit cukup berat yang mengakibatkannya sulit bangun. Ia akhirnya menyampaikan permohonan agar dapat menjalani perawatan kesehatan. “Tetapi tidak diberikan izin oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya," lanjutnya.

Untuk itu, Hari mengatakan jika Helmut melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Menurutnya, rekomendasi tersebut penting disampaikan oleh Komnas HAM, sebab kasus ini menjadi atensi publik.  "Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa hak atas kesehatan itu sebagai salah satu HAM yang harus dihormati.

"Kapolri bahkan Kapolda Sulsel sejatinya harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan. Sebab ini menyangkut HAM. Azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Jia tidak berarti kepolisian melanggar UU," kata Fickar.

Sebagaimana diketahui Helmut Hermawan adalah direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya. Kasus tersebut berbuntut kepada pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi. IPW menduga ada aliran dana yang diterima Wamenkumham dalam konflik tersebut. Namun, Eddie Hiariej membantah dirinya terkait kasus tersebut. (H-3)

Baca Juga

MI/HO

Deklarasi Perhimpunan Rakyat Progresif Membumikan Pikiran Pendiri Bangsa

👤Mediaindonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 15:51 WIB
Ia mengimbau supaya seluruh rakyat untuk tetap memajukan akal progresif agar tidak terprovokasi isu-isu yang...
MI/Susanto

Kasus Tipikor Baru, KPK Pastikan Periksa Sekjen DPR

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 01 Juni 2023, 15:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Namun, rinciannya masih...
Antara

Cawe-cawe Politik, Jokowi Dinilai Sulit Pisahkan Agenda Pribadi dan Negara

👤Tri Subarkah 🕔Kamis 01 Juni 2023, 15:41 WIB
Sikap cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presidena atau Pilpres 2024 dinilai menunjukkan adanya kesulitan untuk memisahkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya